Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.B/2024/PN End | 1.ARBIN NUMAN, S.H. 2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H. |
DARMAWAN MUHAMAD Alias WAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.B/2024/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-27/N.3.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa DARMAWAN MUHAMAD Alias WAWAN pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks Pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap AFENDI UMAR KAJU PETU Alias FENDI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Afendy Umar Kaju Petu, berusia empat puluh lima tahun, terdapat bengkak pada dahi sebelah kiri, bengkak disertai memar pada pipi kiri, serta bengkak pada pipi kiri (dua centimeter di bawah telinga) yang kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.
------ Perbuatan terdakwa DARMAWAN MUHAMAD Alias WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |