Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama sebagai berikut:
- Pada Akta Kelahiran anak Pertama dan anak Kedua, yang semula tercantum nama Pemohon sebagai isteri adalah tertulis ANNISA diganti menjadi LUISA MINA;
- Pada Akta Kelahiran anak Ketiga terdapat kesalahan penulisan nama suami Pemohon dari yang benar adalah AKBAR ILYAS sementara tertulis AKBAR ALIAS, untuk itu diganti dari AKBAR ALIAS menjadi AKBAR ILYAS;
- Pada data kependudukan dalam Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah yang semula untuk nama Suami semula tertulis AKBAR ALIAS diganti menjadi AKBAR ILYAS dan untuk nama Isteri semula tertulis ANNISA diganti menjadi LUISA MINA;
- Pada Kartu Keluarga (KK) dimana data nama Ayah dari anak Pertama tertulis AKBAR ALIYAS dan Ibu ANNISA diganti menjadi nama ayah adalah AKBAR ILYAS dan Ibu LUISA MINA, dan nama Ibu dari anak Kedua tertulis ANNISA diganti menjadi LUISA MINA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
|