Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU, Biasa dipanggil RUS alias REGE bersama-sama dengan saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI ENDE Jalan El Tari 3, Kelurahan Mautapaga, Kec. Ende Timur Kabupaten Ende ? Telp. (0381) 21004 ? Email: kejariende314@gmail.com Website: kejari_ende314.kejaksaan.go.id muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya . Selanjutnya Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdawa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan.luka tusuk pada dada kiri diduga menyebabkan korban meninggal. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam 170 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU, Biasa dipanggil RUS alias REGE bersama-sama dengan saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “Melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, terhadap korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya . Selanjutnya Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdawa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan.luka tusuk pada dada kiri diduga menyebabkan korban meninggal. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------- ATAU KETIGA: ----- Bahwa terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU, Biasa dipanggil RUS alias REGE pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “melakukan penganiayaan” terhadap korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya. Selanjutnya Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdawa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu saksi MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan Terdakwa ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan.luka tusuk pada dada kiri diduga menyebabkan korban meninggal. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------- |