Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa ARNOLDUS RAMBA Alias RAMBA pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di tanjakan Puubheto yang beralamat di Jalan Jurusan Sokoria – Roa Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan mengakibatkan korban luka ringan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4), Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------- |