Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
MARKUS FRANDO RADA alias ANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/N.3.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS FRANDO RADA alias ANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.MARKUS FRANDO RADA alias ANDO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI ENDE Jalan El Tari 3, Kelurahan Mautapaga, Kec. Ende Timur Kabupaten Ende ? Telp. (0381) 21004 ? Email: kejariende314@gmail.com Website: kejari_ende314.kejaksaan.go.id Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat terdakwa MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO, saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya. Selanjutnya saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru dan sesampainya di Puskesmas Kotabaru korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO sudah tidak bernafas, nadi tidak teraba, dilakukan pijat jantung dan paru, dilakukan pemeriksaan reflek pupil dan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dinyatakan meninggal dunia. - Bahwa pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang digunakan Terdakwa untuk menikam korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI merupakan pisau yang sama. Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Noor : 0072/KBF/2024/ 22-01-2024 dengan kesimpulan profil DNA dari bercak darah pada pisau bergagang plastic warna kuning Panjang lebih kurang 20 cm cocok dengan profil DNA sdr HERMAN EMANUEL DAKI serta profil DNA dari korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan.luka tusuk pada dada kiri diduga menyebabkan korban meninggal. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----- Bahwa terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat terdakwa MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya. Selanjutnya saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru dan sesampainya di Puskesmas Kotabaru korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO sudah tidak bernafas, nadi tidak teraba, dilakukan pijat jantung dan paru, dilakukan pemeriksaan reflek pupil dan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dinyatakan meninggal dunia. - Bahwa pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang digunakan Terdakwa untuk menikam korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI merupakan pisau yang sama. Sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Noor : 0072/KBF/2024/ 22-01-2024 dengan kesimpulan profil DNA dari bercak darah pada pisau bergagang plastic warna kuning Panjang lebih kurang 20 cm cocok dengan profil DNA sdr HERMAN EMANUEL DAKI serta profil DNA dari korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam 351 Ayat (3) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA PERTAMA ----- Bahwa terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO bersama-sama dengan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU, Biasa dipanggil RUS alias REGE (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat terdakwa MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya. Selanjutnya saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan.luka tusuk pada dada kiri diduga menyebabkan korban meninggal. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam 170 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: ----- Bahwa terdakwa ----- Bahwa terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO bersamasama dengan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU, Biasa dipanggil RUS alias REGE (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “Melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, terhadap korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat terdakwa MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya. Selanjutnya saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada dada kiri, dam luka memar pada dada akibat kekerasan benda tumpul, memanjang dari leher kiri hingga putting susu kanan.luka tusuk pada dada kiri diduga menyebabkan korban meninggal. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ------------------------------------------- ATAU KETIGA ----- Bahwa terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO pada hari Selasa, 07 November 2023 sekira pukul 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dihalaman rumah saudara RAFAEL RAMI di Dusun. Lokalande, Desa. Tou, Kec. Kotabaru, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana “Dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat acara pernikahan dihalaman rumah milik saksi RAFAEL RAMI yang dihadiri oleh beberapa kelompok anak muda yang berasal dari Desa Lokalande antara lain terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE, saksi YOSEPH KABU, saksi HIRONIMUS LANDO dan Kotabaru yaitu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO, saksi HERMAN EMANUEL DAKI, saksi YOHANES RANDO, saksi ANDRE REO, saksi YANUARIUS PEDHA LENGGA, saksi YUVENTUS VODHE, saksi SIPRIANUS DO’O. Sekitar jam 02.00 wita teradi perkelahian antara kelompok anak muda dari Desa Lokalande dan Kotabaru tersebut, saat perkelahian tersebut terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebuah kursi plastik hingga patah karena merasa dipukul oleh saksi MARKUS FRANDO RADA alias ANDO maka korban ALFRIDUS LOGHO langsung menoleh dan melihat terdakwa MARKUS FRANDO RADA alias ANDO yang berlari kearah jalan namun sesaat sebelum mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi dan memukul Korban a.n. ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan sebatang kayu johar sebanyak 2 (dua) kali kearah bahu belakang korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO setelah itu korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO mengejar terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO keluar tenda pesta. Pada saat berada diluar tenda pesta Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menusuk korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai dada sebelah kiri korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO. - Beberapa saat kemudian korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO masuk kembali kedalam tenda pesta namun berjalan membungkuk dengan memegang dada kiri dan langsung berbaring pada saat itu korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO telah mengalami luka tusuk pada dada sebelah kirinya . Selanjutnya saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE mendatangi korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO yang sudah terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, lalu saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE melempar kayu tersebut ke arah pohon mente didekat tenda pesta. Selanjutnya Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO kembali masuk ke dalam tenda pesta dan berjalan mendekari saksi HERMAN EMANUEL DAKI dan dari arah belakang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO menikam saksi HERMAN EMANUEL DAKI menggunakan sebilah pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang mengenai tulang rusuk sebelah kiri saksi HERMAN EMANUEL DAKI. Karena suasana pesta sudah semakin kacau sehingga pisau dapur berwarna coklat dengan gagang berwarna kuning yang dipegang Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO terjatuh lalu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO berjalan ke arah pohon mente dan mengambil kayu johar lalu mendekati korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO yang terbaring dihalaman dan memukul dada korban ALFRIDUS LOGHO Alias DEWO dengan menggunakan kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu Terdakwa MARKUS FRANDO RADA Alias ANDO dan saksi ALOYSIUS FESTER SIKU Alias RUS Alias REGE pergi meninggalkan tempat pesta sedangkan korban ALFRIDUS LOGHO alias DEWO dan saksi HERMAN EMANUEL DAKI dibawa ke Puskesmas Kotabaru. - Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 308/26/PKT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan PUSKESMAS KOTABARU dan ditandatangani oleh dr Alexander Bramantyo L dengan kesimpulan berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa koban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun, kesan gizi cukup. Didapatkan luka akibat tusukan benda tajam berupa luka tusuk pada rusuk kiri. hal tersebut menimbulakn gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya