Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN End | Kamaludin Bata | Kepolisian Resor Ende Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Ende | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN End | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN END-64952BCABF0D2 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan pada argument dan fakta – fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh Kepolisian Resor Ende CQ Satuan Reserse Kriminal Polres Ende adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. 6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), karena Pemohon telah ditahan selama 60 hari dan tidak dapat menafkai istri anak dan juga tidak dapat merayakan perayaan Idul Fitri bersama istri dan kedua anaknya yang masih balita. 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |