Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2024/PN End | 1.ARBIN NUMAN, S.H. 2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H. |
NURDIN HAJI M. ALI Alias GITO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2024/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-19/N.3.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------Bahwa terdakwa NURDIN HAJI M. ALI Biasa dipanggil GITO pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 yang bertempat di Pinggir pantai Puurere, Jalan Martadinata, RT : 002/RW : 001, Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana telah melakukan Penganiayaan,terhadap saksi korban USMAN HASAN alias PULO , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |