Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2024/PN End | 1.YULI PARTIMI,S.H. 2.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H. |
ADHA YUSUF Alias ADHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2024/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-38/N.3.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa ADHA YUSUF Alias ADHA pada hari hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ikan Paus RT 010/ RW 004, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi PUTRI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan a.n. Patrisia Putri Deo Alias Putri, berusia dua puluh tahun. Ditemukan benjolan pada dahi bagian kiri, bengkak pada bibir bagian bawah, luka lecet pada punggung bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan untuk sementara waktu.
------ Perbuatan terdakwa ADHA YUSUF Alias ADHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |