Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES bersama Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN (berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa bersama dengan Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, merk Yamaha warna hitam, pergi melintasi kampus Universitas Flores. Setibanya di kampus, Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN yang mengendarai sepeda motor berbelok ke arah lorong setapak yang menuju kos yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN memarkirkan sepeda motor dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari kos. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN pergi menuju ke arah kos dan melihat jendela kos tersebut dalam keadaan terbuka. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN pergi menuju kos tersebut sedangkan terdakwa memantau situasi di sekitar halaman kos. Selanjutnya Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN membuka gerendel pintu kamar kos lewat jendela yang terbuka lalu Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN masuk ke dalam kamar kos tersebut. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN mengambil 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A5s, model CPH1909, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor 0877-4845-8138, IMEI 1: 866251048922134, IMEI 2: 866251048922126, warna biru dengan silikon warna hitam, 1 (satu) buah alat cas handphone dengan tulisan OPPO warna putih, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A16, model CPH2269, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0812-3959-5409, IMEI 1: 867124051073690, IMEI 2: 867124051073682, warna hitam dengan silikon warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone Merk Realmi C11, model: RMX2185, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0813-3964-6335, IMEI 1: 869855054738155, IMEI 2: 869855054738148, warna abu-abu. Setelah mengambil ketiga handphone dan satu buah alat cas handphone dengan tulisan OPPO warna putih, Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN pergi keluar dari kamar kos tersebut. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN bersama dengan terdakwa kembali menuju ke tempat sepeda motor dimana mereka parkirkan;
- Barang yang dicuri oleh Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN bersama dengan terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A5s, model CPH1909, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor 0877-4845-8138, IMEI 1: 866251048922134, IMEI 2: 866251048922126, warna biru dengan silikon warna hitam; 1 (satu) buah alat cas handphone dengan tulisan OPPO warna putih; 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A16, model CPH2269, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0812-3959-5409, IMEI 1: 867124051073690, IMEI 2: 867124051073682, warna hitam dengan silikon warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone Merk Realmi C11, model: RMX2185, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0813-3964-6335, IMEI 1: 869855054738155, IMEI 2: 869855054738148, warna abu-abu;
- Akibat dari perbuatan terdakwa dan Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN, Saksi NIKLOS mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi YOHAN mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi ARLAN mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga total kerugian yang dialami para saksi sekitar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
-------Perbuatan terdakwa KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP--------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa bersama dengan Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN (berkas perkara terpisah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, merk Yamaha, warna hitam, pergi melintasi kampus Universitas Flores. Setibanya di kampus, Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN yang mengendarai sepeda motor berbelok ke arah lorong setapak yang menuju kos yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN memarkirkan sepeda motor dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari kos. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN pergi menuju ke arah kos dan melihat jendela kos tersebut dalam keadaan terbuka. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN pergi menuju kos tersebut sedangkan terdakwa memantau situasi di sekitar halaman kos. Selanjutnya Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN membuka gerendel pintu kamar kos lewat jendela yang terbuka lalu Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN masuk ke dalam kamar kos tersebut. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN mengambil 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A5s, model CPH1909, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor 0877-4845-8138, IMEI 1: 866251048922134, IMEI 2: 866251048922126, warna biru dengan silikon warna hitam, 1 (satu) buah alat cas handphone dengan tulisan OPPO warna putih, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A16, model CPH2269, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0812-3959-5409, IMEI 1: 867124051073690, IMEI 2: 867124051073682, warna hitam dengan silikon warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone Merk Realmi C11, model: RMX2185, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0813-3964-6335, IMEI 1: 869855054738155, IMEI 2: 869855054738148, warna abu-abu. Setelah mengambil ketiga handphone dan satu buah alat cas handphone dengan tulisan OPPO warna putih, Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN pergi keluar dari kamar kos tersebut. Kemudian Saksi HOLAN RUSLAN Alias HOLAN bersama dengan terdakwa kembali menuju ke tempat sepeda motor dimana mereka parkirkan;
- Barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A5s, model CPH1909, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor 0877-4845-8138, IMEI 1: 866251048922134, IMEI 2: 866251048922126, warna biru dengan silikon warna hitam; 1 (satu) buah alat cas handphone dengan tulisan OPPO warna putih; 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A16, model CPH2269, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0812-3959-5409, IMEI 1: 867124051073690, IMEI 2: 867124051073682, warna hitam dengan silikon warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone Merk Realmi C11, model: RMX2185, dengan kartu SIM terpasang dengan nomor Hp. 0813-3964-6335, IMEI 1: 869855054738155, IMEI 2: 869855054738148, warna abu-abu;
- Akibat dari perbuatan tersebut, Saksi NIKLOS mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi YOHAN mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi ARLAN mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga total kerugian yang dialami para saksi sekitar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
------ Perbuatan terdakwa KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |