Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan Menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa benar terdapat perbedaan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan KTP serta Buku Nikah serta terdapat perbedaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP dan KK Pemohon dan terdapat perbedaan penulisan agama dalam KTP, KK dan Buku Nikah Pemohon;
- Menyatakan bahwa benar Pemohon telah mengganti namanya dari yang semula bernama BLASIUS MODE diganti atau diubah menjadi MUHAMMAD LAN MESI;
- Menyatakan bahwa benar Pemohon telah berpindah agama dari sebelumnya beragama Katolik menjadi beragama Islam, sehingga perlu dilakukan perubahan data status agama Pemohon;
- Menyatakan terdapat perbedaan penulisan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon pada KK (Kartu Keluarga) sehingga harus merubah NIK dari yang semula dengan Nomor: 5308192501770004 menjadi Nomor: 5308102503770001 mengikuti NIK yang benar yang terdapat dalam KTP Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk menerbitkan dan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon sebagaimana permohonan Pemohon dalam Permohonan ini;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama atau perubahan nama dan perubahan data kepndudukan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat, diubah dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
|