Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MANSYUR Alias SURET, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 21:30 WITA bertempat di Rumah Saksi Agustinus Angrino Alias Black (penuntutan berkas terpisah) beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004. Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 22:36 WITA bertempat di Rumah Saksi Nurjanuar Alias Uday (penuntutan berkas terpisah) beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 18:30 WITA Saksi Nurjanuar Alias Uday (penuntutan berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa di tempat Foto Copy milik Terdakwa mangantarkan uang tambahan Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) yang sebelumnya Saksi Nurjanuar Alias Uday sudah memberikan uang sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis ganja namun uang yang diberikan tersebut masih kurang karena narkotika jenis ganja dapat dibeli dengan harga Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Agustinus Angrino Alias Black (penunututan berkas perkara terpisah) melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan untuk membeli narkotika jenis ganja dengan mengatakan “sudah ada uang Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) ni” jawab Saksi Agustinus Angrino Alias Black “ok, siap abang” hal ini dilakukan Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja, kemudian sekitar pukul 21:00 WITA ketika Terdakwa ingin mengantarkan Saksi Nurjanuar Alias Uday pulang ke Rumahnya, Terdakwa mengatakan “saya antar kamu sekalian saya mau ambil buah salak 2 (dua) kg pesanan orang” lalu ketika sudah sampai di Rumah Saksi Nurjanuar Alias Uday, Saksi Nurjanuar Alias Uday memberikan buah salak tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak langsung membayar dan menjanjikan akan dibayarkan nanti kemudian Terdakwa pulang kembali ke Rumahnya. Sekitar pukur 21:30 WITA Saksi Agustinus Angrino Alias Black melalui pesan aplikasi WhatsApp menhubungi Terdakwa dengan mengatakan “kita atur posisi dimana, nanti ade yang antar” kemudian Saksi Agustinus Angrino Alias Black kembali menghubungi Terdakwa untuk Terdakwa langsung pergi ke Rumah Saksi Agustinus Angrino Alias Black yang beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004. Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Terdakwa pergi mengambil dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut yang diletakan pada 1 (satu) plastik klip. Kemudian dari tempat tinggal Saksi Agustinus Angrino Alias Black, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agustinus Angrino Alias Black dan diterima oleh Saksi Agustinus Angrino Alias Black lalu Terdakwa pergi mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sesampainya di Rumah Saksi Nurjanuar Alias Uday sekitar pukul 22:36 WITA Terdakwa menyerahkan ketersediaan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday dengan cara menyelipkan narkotika jenis ganja tersebut diantara uang untuk membayar buah salak tersebut sambil mengedipkan mata untuk memberikan kode bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah didapat dan diberikan dengan cara disisipkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam uang dengan nominal Rp97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua lembar), uang pecahan Rp5.000 (lima ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Agustinus Angrino Alias Black kemudian diserahkan kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Saksi Nurjanuar Alias Uday pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 01:00 WITA bertempat di Waniona, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MANSYUR Alias SURET, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 21:30 WITA bertempat di Rumah Saksi Agustinus Angrino Alias Black (penuntutan berkas terpisah) beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004. Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pukul 22:36 WITA bertempat di Rumah Saksi Nurjanuar Alias Uday (penuntutan berkas terpisah) beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 18:30 WITA Saksi Nurjanuar Alias Uday (penuntutan berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa di tempat Foto Copy milik Terdakwa mangantarkan uang tambahan Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) yang sebelumnya Saksi Nurjanuar Alias Uday sudah memberikan uang sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) untuk menyediakan narkotika jenis ganja namun uang yang diberikan tersebut masih kurang untuk membeli narkotika jenis ganja karena narkotika jenis ganja dapat dibeli dengan harga Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Agustinus Angrino Alias Black (penunututan berkas perkara terpisah) melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan menanyakan terkait ketersediaan narkotika jenis ganja serta ingin membeli narkotika jenis tersebut dengan mengatakan “sudah ada uang Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) ni” jawab Saksi Agustinus Angrino Alias Black “ok, siap abang” hal ini dilakukan Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja yang mana Terdakwa menyediakan narkotika jenis ganja kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday, kemudian sekitar pukul 21:00 WITA ketika Terdakwa ingin mengantarkan Saksi Nurjanuar Alias Uday pulang ke Rumahnya, Terdakwa mengatakan “saya antar kamu sekalian saya mau ambil buah salak 2 (dua) kg pesanan orang” lalu ketika sudah sampai di Rumah Saksi Nurjanuar Alias Uday, Saksi Nurjanuar Alias Uday memberikan buah salak tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak langsung membayar dan menjanjikan akan dibayarkan nanti kemudian Terdakwa pulang kembali ke Rumahnya. Sekitar pukur 21:30 WITA Saksi Agustinus Angrino Alias Black melalui pesan aplikasi WhatsApp menhubungi Terdakwa dengan mengatakan “kita atur posisi dimana, nanti ade yang antar” kemudian Saksi Agustinus Angrino Alias Black kembali menghubungi Terdakwa untuk Terdakwa langsung pergi ke Rumah Saksi Agustinus Angrino Alias Black yang beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004. Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Terdakwa pergi mengambil dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut yang diletakan pada 1 (satu) plastik klip. Dari tempat tinggal Saksi Agustinus Angrino Alias Black, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Agustinus Angrino Alias Black dan diterima oleh Saksi Agustinus Angrino Alias Black lalu atas ketersediaan narkotika jenis ganja yang sudah didapat oleh Terdakwa, Terdakwa pergi mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday beralamat di Jl. Durian, RT/RW : 002/002, Kelurahan Mautapa, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sesampainya di Rumah Saksi Nurjanuar Alias Uday sekitar pukul 22:36 WITA menyerahkan ketersediaan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday dengan cara menyelipkan narkotika jenis ganja tersebut diantara uang untuk membayar buah salak tersebut sambil mengedipkan mata untuk memberikan kode bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah didapat dan diberikan dengan cara disisipkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam uang dengan nominal Rp97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua lembar), uang pecahan Rp5.000 (lima ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Agustinus Angrino Alias Black kemudian diserahkan kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Saksi Nurjanuar Alias Uday pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 01:00 WITA bertempat di Waniona, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa MANSYUR Alias SURET, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari 2025 pada pukul waktu yang sudah tidak diingat dengan jelas oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa beralamat di Waniwoma, RT/RW : 001/001, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I jenis ganja bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar 22:36 WITA setelah Terdakwa memberikan narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam 1 palstik klip dimana narkotika jenis ganja tersebut diperoleh atas dasar Terdakwa mencarikan lalu menyediakan narkotika jenis ganja dan memberikan kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday (penuntutan berkas terpisah) atas permintaan Saksi Nurjanuar Alias Uday yang mana Terdakwa peroleh sebelumnya dari Saksi Agustinus Angrino Alias Black (penuntutan berkas terpisah) kemudian pada saat Terdakwa mengantar uang sejumlah Rp97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 2 (dua lembar), uang pecahan Rp5.000 (lima ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar, dan uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 (satu) lembar untuk membeli salak kemudian Terdakwa menyelipkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday dan ketika penyerahan itu selesai Terdakwa langsung pulang ke Rumahnya. Kemudian pada saat Saksi Nurjanuar Alias Uday pergi mengantarkan buah salak ke pelanggan yang rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa, Saksi Nurjanuar Alias Uday pergi menghampiri Terdakwa di Rumahnya yang beralamat di Waniwoma, RT/RW : 001/001, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu Saksi Nurjanuar Alias Uday mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja lalu Saksi Nurjanuar Alias Uday melinting narkotika jenis ganja tersebut seperti rokok hingga menjadi 2 (dua) lintingan kemudian 1 (satu) lintingnya digunakan oleh Saksi Nurjanuar Alias Uday bersama-sama dengan Terdakwa dengan cara mengisap lintingan tersebut seperti mengisiap rokok lalu 1 (satu) lintingan lagi dibawa pulang oleh Saksi Nurjanuar Alias Uday.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Agustinus Angrino Alias Black kemudian diserahkan kepada Saksi Nurjanuar Alias Uday berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Narkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Saksi Nurjanuar Alias Uday pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 01:00 WITA bertempat di Waniona, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Hasil Tes Urine Narkoba yang dikeluarkan oleh Laboratorium Mahawira Nomor Register : 20250107012 atas nama Tn. Mansur yang ditanda-tangani oleh dr. Mery Sri K. Koten dan Analis Laboratorium Mahardika menyatakan positif narkoba Marijuana.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |