Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat 1 berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.209.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan juta rupiah) dan dengan jaminan SHM No. 844 dan SHM No. 422 atas nama Tergugat 2;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 bersama Tergugat 2 yang tidak mau mengembalikan uang pinjaman dan/atau tidak mau melunasi hutang kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji yang sangat merugikan Penggugat baik secara materil maupun imaterill;
- Menyatakan bahwa kerugian materil yang dialami Penggugat atas perbuatan Tergugat 1 bersama Tergugat 2, adalah terdiri dari :
Hutang Pokok sebesar berjumlah Rp.1.209.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan juta rupiah) ditambah dengan bunga 10% sebesar Rp.120.900.000,- (seratus duapuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian materil yang harus dibayar oleh Tergugat 1 bersama Tergugat 2 kepada Penggugat, berjumlah Rp.1.329.900.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Menyatakan pula bahwa Penggugat mengalami kerugian imateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai akibat adanya itikad buruk Tergugat 1 dan Tergugat 2;
- Menghukum Tergugat 1 bersama Tergugat 2 membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.1.209.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan juta rupiah) ditambah dengan bunga 10% sebesar Rp.120.900.000,- (seratus duapuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), yang total berjumlah Rp.1.329.900.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum pula Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat 1 dan Tergugat 2, berupa :
- Dua bidang tanah yang dijaminkan Tergugat 1 bersama Tergugat 2, yakni: SHM No. 844 dan SHM No. 422 atas nama pemegang hak Tergugat 2, beserta bagunan yang ada diatasnya;
- Rumah permanen milik Tergugat 1 yang terletak di RSS Baumata, Blok S, No 36, RT.004 / RW.005, Kel. Taebenu, Kec. Baumata Barat, Kabupaten Kupang;
Adalah sah dan berharga
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|