Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Perdata Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor: 1/Pdt.GS/2022/PN End, tertanggal 24 Juni 2022 adalah sah secara hukum,
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan terhadap barang tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan milik Tergugat yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian,
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak beriktikad baik untuk menjalankan dan melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Ende sebagaimana uraian pada Petitum Point 2 diatas secara sukarela, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum Yang Secara Nyata Telah Merugikan Penggugat,
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat baik itu secara Materiil sebesar Rp. 192.388.500,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang apabila dijumlahkan sebesar Rp. 692.388.500,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-
|