Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama dan tempat tanggal lahir pemohon.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk merubah nama MARIA DESIANA LOBO menjadi MARIA DESIANA OWA LOBO, tempat tanggal lahir KUPANG, DUA PULUH SEMBILAN DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA menjadi NGADA , SEMBILAN BELAS DESEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 91/DISP/1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.
- Membebankan kepada pemohon untul membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|