Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN End PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE Vivien Anna Maria No Tawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN End
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vivien Anna Maria No Tawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.703.089,00
Petitum

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 68.703.089,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu delapan puluh Sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No : 400/SKPT/188/II/2015 yang terletak di Desa Onekoro Ende Tengah Kabupaten Ende luas 300 M2 atas nama Hendrikus No yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No : 400/SKPT/188/II/2015 yang terletak di Desa Onekoro Ende Tengah Kabupaten Ende luas 300 M2 atas nama Hendrikus No berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No : 400/SKPT/188/II/2015 yang terletak di Desa Onekoro Ende Tengah Kabupaten Ende luas 300 M2 atas nama Hendrikus No untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak