Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN End 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.Tumpuan Berkat Dachi, SH
3.Rohmat Esa Hasan, S.H
IKRAM BASRIN Alias IKRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/N.3.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2Tumpuan Berkat Dachi, SH
3Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAM BASRIN Alias IKRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa IKRAM BASRIN Alias IKRAM pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA yang beralamat di Lokoboko, RT. 001/RW. 002, Kel. Lokoboko,  Kec. Ndona, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, berupa 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10, warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829 milik Saksi MATEUS A. LAMBA, yang mana Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada tempat dan waktu yang telah disebutkan diatas, awalnya pada malam hari sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa pergi ke daerah lokoboko untuk mencari rumah yang dapat dimasuki oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 01.30 WITA Terdakwa melewati kebun dan melihat pada balkon lantai 2 (dua) rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA sebagian hanya ditutup dengan seng yang berukuran sekitar 1,5 meter yang mana seng tersebut tidak menutup sampai atas plafon sehingga terdapat celah antara seng dengan plafon. Setelah situasi aman Terdakwa kemudian langsung memanjat sebuah tebing yang berada disamping rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA  yang mana tinggi tebing tersebut sama rata dengan balkon lantai 2 (dua) rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA. Setelah memanjat tebing Terdakwa meloncat ke arah balkon lantai 2 (dua) dan mulai memanjat seng yang berukuran sekitar 1,5 meter untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah berada di balkon lantai dua Terdakwa melihat keadaan rumah yang gelap karena lampu yang sedang dimatikan sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menuju ke lantai dasar dengan akses ke lantai dasar tanpa penutup ataupun pintu, lalu Terdakwa turun ke bawah melalui tangga hingga sampai di ruang TV. Kemudian pada saat di ruang TV Terdakwa mulai meraba-raba meja sekitar TV dan Terdakwa menemukan 2 (dua) buah handphone, kemudian Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP SAMSUNG Galaxy A10 warna merah dengan nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829 seharga Rp1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil dan membawa kedua handphone tesebut, lalu Terdakwa juga mengambil satu bungkus rokok sampoerna yang tergeletak di kursi runag TV. Setelah mengambil kedua hanphone tersebut Terdakwa tidak sengaja membuat salah satu handphone yang diambil oleh Terdakwa menyala sehingga Saksi MODESTA DHAMBO terbangun dari tidurnya dan langsung memanggil nama anaknya dengan berkata “Putri, Melan, Liana”. Mendengar terdapat suara dari salah satu kamar yang ada di rumah tersebut Terdakwa panik dan langsung bergegas melarikan diri menuju ke ruang dapur dimana pada ruang dapur terdapat pintu yang hanya dikunci menggunakan grendel sehingga memudahkan Terdakwa untuk membukanya dan langsung berlari keluar dari rumah.-------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terhadap 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa ambil dari rumah Saksi MATEUS A. LAMBA, Terdakwa telah menjual dan menggadaikannya dengan rincian 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 yang dijual seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh tibu rupiah) kepada Saksi TEODURUS LANGI Alias DORUS, kemudian Terdakwa juga telah menggadaikan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10 warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829 seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi PETRUS BALI Alias BALI melalui om dari Terdakwa yaitu Saksi HASRUL HAJI.-------------------------------
-------- Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864, dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10 warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829, adalah untuk dimiliki dan dijual. Kemudian uang hasil penjualan serta gadai handphone tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.---------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10, warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi MATEUS A. LAMBA.-

-------- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi MATEUS A. LAMBA dari 2 (dua) unit handphone yang hilang kurang lebih sebesar  Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).-----------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------


SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa IKRAM BASRIN Alias IKRAM pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA yang beralamat di Lokoboko, RT. 001/RW. 002, Kel. Lokoboko,  Kec. Ndona, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10, warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829 milik Saksi MATEUS A. LAMBA, yang mana Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-------- Bahwa pada tempat dan waktu yang telah disebutkan diatas, awalnya pada malam hari sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa pergi ke daerah lokoboko untuk mencari rumah yang dapat dimasuki oleh Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 01.30 WITA Terdakwa melewati kebun dan melihat pada balkon lantai 2 (dua) rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA sebagian hanya ditutup dengan seng yang berukuran sekitar 1,5 meter yang mana seng tersebut tidak menutup sampai atas plafon sehingga terdapat celah antara seng dengan plafon. Setelah situasi aman Terdakwa kemudian langsung memanjat sebuah tebing yang berada disamping rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA  yang mana tinggi tebing tersebut sama rata dengan balkon lantai 2 (dua) rumah Saksi MATHEUS A. LAMBA. Setelah memanjat tebing Terdakwa meloncat ke arah balkon lantai 2 (dua) dan mulai memanjat seng yang berukuran sekitar 1,5 meter untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah berada di balkon lantai dua Terdakwa melihat keadaan rumah yang gelap karena lampu yang sedang dimatikan sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menuju ke lantai dasar dengan akses ke lantai dasar tanpa penutup ataupun pintu, lalu Terdakwa turun ke bawah melalui tangga hingga sampai di ruang TV. Kemudian pada saat di ruang TV Terdakwa mulai meraba-raba meja sekitar TV dan Terdakwa menemukan 2 (dua) buah handphone, kemudian Terdakwa mengambil kedua handphone tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP SAMSUNG Galaxy A10 warna merah dengan nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829 seharga Rp1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengambil dan membawa kedua handphone tesebut, lalu Terdakwa juga mengambil satu bungkus rokok sampoerna yang tergeletak di kursi runag TV. Setelah mengambil kedua hanphone tersebut Terdakwa tidak sengaja membuat salah satu handphone yang diambil oleh Terdakwa menyala sehingga Saksi MODESTA DHAMBO terbangun dari tidurnya dan langsung memanggil nama anaknya dengan berkata “Putri, Melan, Liana”. Mendengar terdapat suara dari salah satu kamar yang ada di rumah tersebut Terdakwa panik dan langsung bergegas melarikan diri menuju ke ruang dapur dimana pada ruang dapur terdapat pintu yang hanya dikunci menggunakan grendel sehingga memudahkan Terdakwa untuk membukanya dan langsung berlari keluar dari rumah.-------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terhadap 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa ambil dari rumah Saksi MATEUS A. LAMBA, Terdakwa telah menjual dan menggadaikannya dengan rincian 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 yang dijual seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh tibu rupiah) kepada Saksi TEODURUS LANGI Alias DORUS, kemudian Terdakwa juga telah menggadaikan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10 warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829 seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi PETRUS BALI Alias BALI melalui om dari Terdakwa yaitu Saksi HASRUL HAJI.-------------------------------
-------- Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864, dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10 warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829, adalah untuk dimiliki dan dijual. Kemudian uang hasil penjualan serta gadai handphone tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.---------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y15s warna biru tua dengan nomor IMEI1 860727069095872 dan IMEI2 860727069095864 dan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A10, warna merah dengan Nomor IMEI1 357080105464821 dan IMEI2 357081105464829, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi MATEUS A. LAMBA.-

-------- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi MATEUS A. LAMBA dari 2 (dua) unit handphone yang hilang kurang lebih sebesar  Rp3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).-----------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya