Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN End Rohmat Esa Hasan, S.H AGUSTINUS ANGRINO alias BLACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-18/N.3.14/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS ANGRINO alias BLACK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.AGUSTINUS ANGRINO alias BLACK
Anak Korban
Dakwaan

C

 DAKWAAN:

 

 

 

 

 

 

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa AGUSTINUS ANGRINO Alias BLACK, pada hari Senin tanggal 06 Bulan Januari Tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Durian, RT-007/RW004, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, prov NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Ende,“Tanpa hak atau melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wita Saksi MANSYUR Alias SURET (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dengan Whatsapp dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi MANSYUR Alias SURET ingin membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menolaknya dengan alasan bahwa ganja yang dimiliki Terdakwa merupakan ganja milik teman Terdakwa. Selanjutnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Saksi MANSYUR Alias SURET kembali menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan menyampaikan bahwa Saksi MANSYUR Alias SURET sudah ada uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan ingin membeli ganja kepada Terdakwa. Lalu Terdawaka mengiyakan permintaan Saksi MANSYUR Alias SURET dan menyampaikan bahwa nanti akan dihubungi kembali untuk pengambilan Narkotika jenis ganja tersebut.

-------Kemudian sekitar jam 20.00 wita Terdakwa menelpon saksi RAFEL ROGA Alias ELO (dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin meminta Narkotika jenis ganja. Lalu Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO mengiyakan permintaan Terdakwa dan langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Durian, RT 007 RW 004 Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Selanjutnya saksi RAFAEL ROGA Alias ELO tiba di rumah Terdakwa dan bertemu dengannya setelah itu saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menyodorkan 1 (satu) plastic klip (yang beratnya tidak diketahui oleh Terdakwa) yang berisikan daun ganja kering tersebut kepada Terdakwa lalu saksi RAFAEL ROGA Alias Elo mengatakan “ kau bagi sendiri sudah ” lalu Terdakwa membuka plastik tersebut dan mengambil sedkit (Terdakwa tidak mengetahui yang ia ambil beratnya berapa, Terdakwa hanya ambil sedikit kira-kira dapat digunakan untuk menjadi sekitar 2 linting ganja) lalu menyodorkan kembali kepada saksi RAFAEL ROGA Alias Elo, setelah itu saksi RAFAEL ROGA Alias Elo pulang kembali ke kos. Setelah mendapat ganja dari Saksi RAFAEL ROGA Alias Elo Terdakwa membagi ganja yang ia dapat, sebagian untuk Terdakwa simpan sebagian lagi Terdakwa bungkus dengan kertas HVS yang akan Terdakwa jual kepada Saksi MANSYUR Alias SURET.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa menghubungi Saksi MANSYUR Alias SURET dan memerintahkan Saksi MANSYUR Alias SURET untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Durian, RT-007/RW004, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende untuk mengambil daun ganja kering tersebut. Lalu pada sekitar pukul 22.00 Saksi MANSYUR Alias SURET datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan daun ganja kering yang terbungkus kertas HVS kepada Saksi MANSYUR Alias SURET (Terdakwa tidak mengetahui berapa berat daun ganja kering yang ia serahkan kepada Saksi MANSYUR Alias SURET karena tidak pernah ditimbang atau dihitung oleh Terdakwa). Setelah itu Saksi MANSYUR Alias SURET menyerahkan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar Pkl.06.00 wita terdakwa dibangunkan oleh adik Terdakwa dengan mengatakan ada Polisi diluar, Terdakwaa kemudian bangun lalu keluar rumah dan bertemu petugas polisi, kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering, Lalu Petugas Polisi meminta terdakwa untuk ikut ke Hotel Flores yang berlamat di Jln. Sudriman. sesampainya disana terdakwa melihat Saksi MANSYUR Alias SURET sudah berada di hotel tersebut, Petugas Polisi kemudian mengatakan bahwa mereka sudah menangkap Saksi MANSYUR Alias SURET dengan Barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja yang diakui oleh Saksi MANSYUR Alias SURET di dapat dari Terdakwa dan sudah sempat dikomsusmsi atau digunakan oleh Saksi MANSYUR Alias SURET bersama dengan Saksi NURJANUAR Alias UDAY (dilakukan penuntutan terpisah). Petugas Polisi kemudian menanyakan kepada Terdakwa Benar atau tidak Narkotika Jenis Ganja Tersebut di dapat dari Terdakwa, Terdakwa kemudian mengakuinya bahwa Narkotika Jenis Ganja yang dimiliki oleh Saksi MANSYUR Alias SURET yang kemudian dikonsumsi bersama dengan Saksi NURJANUAR Alias UDAY di dapat dari Terdakwa yang Terdakwa serahkan pada Saksi MANSYUR Alias SURET pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar Pkl. 22.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa di Jln. Durian, RT-007/RW004, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, Prov NTT.--------------------------

-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 55/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.397/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah linting didalamnya terdapat daun kering dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan), netto 0,10 (nol koma satu nol) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi NURJANUAR Alias UDAY dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Narkoba dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

--------Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Saksi NURJANUAR Alias UDAY pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih :

-  1 (satu) linting diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja bungkus yang terdapat pada 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dengan berat bersih : 0,0367 (nol koma nol tiga enam tujuh gram) ------------------

-------Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Ganja tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

----------ATAU---------

 

KEDUA:

--------Bahwa ia Terdakwa AGUSTINUS ANGRINO Alias BLACK, pada hari Senin tanggal 06 Bulan Januari Tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Durian, RT-007/RW004, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, prov NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Ende, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wita Terdakwa menelpon saksi RAFEL ROGA Alias ELO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminta narkotika jenis ganja. Kemudian Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO yang saat itu sedang berada di kosnya menjawab bahwa ia mempunyai narkotika jenis ganja. Lalu Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO membuat janji bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Durian, RT-007/RW004, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, prov NTT untuk memberikan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO bertemu dengan Terdakwa di rumahnya, lalu Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO menyodorkan 1 (satu) plastic klip (yang beratnya tidak diketahui oleh Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO) yang berisikan daun ganja kering tersebut kepada Terdakwa lalu saksi RAFAEL ROGA Alias Elo mengatakan “ kau bagi sendiri sudah ” lalu Terdakwa membuka plastik tersebut dan mengambil sedkit (Terdakwa tidak mengetahui yang ia ambil beratnya berapa, Terdakwa hanya ambil sedikit kira-kira cukup untuk pemakaian 2 linting ganja) dan membungkusnya menggunakan kertas HVS lalu menyimpannya di dalam rumah Terdakwa yang kemudian akan Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dan sisanya Terdakwa berikan kepada Saksi MANSYUR Alias SURET (dilakukan penunututan terpisah). Setelah itu saksi RAFAEL ROGA Alias Elo pulang kembali ke kos.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar Pkl.06.00 wita terdakwa dibangunkan oleh adik Terdakwa dengan mengatakan ada Polisi diluar, Terdakwaa kemudian bangun lalu keluar rumah dan bertemu petugas polisi, kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering, Lalu Petugas Polisi meminta terdakwa untuk ikut ke Hotel Flores yang berlamat di Jln. Sudriman. sesampainya disana terdakwa melihat Saksi MANSYUR Alias SURET sudah berada di hotel tersebut, Petugas Polisi kemudian mengatakan bahwa mereka sudah menangkap Saksi MANSYUR Alias SURET dengan Barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja yang diakui oleh Saksi MANSYUR Alias SURET di dapat dari Terdakwa. Petugas Polisi kemudian menanyakan kepada Terdakwa dari mana Terdakwa mendapat Narkotika jenis ganja tesebut dan Terdakwa mengaku bahwa benar ia mendapat Narkotika jenis ganja tersebut  dari Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO yang diberikan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 20.00 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Durian, RT-007/RW004, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, prov NTT, yang kemudian ganja tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa.---------------------------------------------

--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 56/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.398/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat Daun, biji dan batang kering dengan berat netto 1 (satu) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Narkoba dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Saksi RAFAEL ROGA Alias ELO pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih :

1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 14,3191 g (empat belas koma tiga satu sembalan satu gram).--------------------------------------------------------------------------------------

-------Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.----------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya