Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN End ANDY SASTRO KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN End
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2017
Nomor Surat 01/KWH/2017
Pemohon
NoNama
1ANDY SASTRO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ENDE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung Sentra Pemasaran Produk Unggulan Koperasi dan UMKM pada Koperasi Baranuri di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-Print-01/P.3.14/Fd.01.01/2016 tanggal 12 Januari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-02/P.3.14/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-03/P.3.14/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 jo. Nomor: Print-13/P.3.14/Fd.1/11/2016 tanggal 10 November 2016 jo. Print-15/P.3.14/Fd.1/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 adalah penetapan yang tidak sah.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-Print-01/P.3.14/Fd.01.01/2016 tanggal 12 Januari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-02/P.3.14/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016 jo. Nomor: PRINT-Print-03/P.3.14/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 jo. Nomor: Print-13/P.3.14/Fd.1/11/2016 tanggal 10 November 2016 jo. Print-15/P.3.14/Fd.1/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 karena TIDAK SAH.

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk tidak melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap PEMOHON sampai dengan adanya Putusan tetap dalam perkara Permohonan Praperadilan ini.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ongkos perkara;

 

ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya