Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon yang bernama Hilarius Leta sebagai Wali yang sah dari Anak yang masih dibawah umur yang bernama Matius Malvin Sea Wolo dan Aidan Tri Oktanto Sea;
- Menyatakan Pemohon atas nama Hilarius Leta bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum bagi anak Matius Malvin Sea Wolo dan Aidan Tri Oktanto Sea yang masih dibawah umur;
- Memberi ijin dan kuasa kepada pemohon untuk mewakili anak yang bernama Matius Malvin Sea Wolo dan Aidan Tri Oktanto, masih dibawah umur dan belum cakap melakukan segala tindakan hukum guna pengurusan Taspen atas nama Novita Harmiyati Widya;
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon;
atau
Jika Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |