Dakwaan |
- DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUFRAN alias Gafur pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Firman Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, Keterangan, Iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa”,
Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa berada di toko miliknya yaitu Toko Firman yang beralamat di Kel. Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, kemudian datang seseorang yang tidak dikenal menawarkan beras kepada terdakwa dengan harga Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) per karung dengan ukuran 10 Kg kemudian terdakwa menyetujui untuk membeli beras tersebut.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 03 April 2024 terdakwa membeli 13 karung beras Bulog Bantuan Pangan Pemerintah yang Tidak untuk Diperjualbelikan dari orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.115.000,- (serratus lima belas ribu rupiah) perkarung dengan ukuran 10 Kg yang dibayarkan melalui Istrinya a.n Masni.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 04 April 2024 dilakukan sidak (inspeksi mendadak) dari Forkopimda Kab. Ende dalam rangka pemantauan harga sembako menjelang Hari Raya Idul Fitri di pasar dan pertokoan yang berada di Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende. Saat dilakukan sidak di Toko Firman pada pukul 10.00 WITA ditemukan sejumlah 13 karung beras dengan masing masing ukuran 10 (sepuluh) Kg yang bertuliskan logo BANTUAN PANGAN, logo BULOG, logo BADAN PANGAN NASIONAL, “10 (Sepuluh) kilogram”, “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN”, ‘BANTUAN PANGAN”.
- Bahwa beras yang dijual oleh terdakwa merupakan Beras Bantuan Pangan Nasional dan tidak boleh untuk diperjualbelikan karena tujuan pemerintah melakukan program ini untuk :
- Mengurangi beban pengeluaran Masyarakat berpendapatan rendah
- Mengentaskan kemiskinan
- Menanganai kerawanan pangan
- Menanggulangi kekurangan pangan dan gizi
- Menurunkan stunting
- Melindungi produsen dan konsumen
- Mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, terutama pada komoditi beras;
- Bahwa pada karung beras Bulog tersebut pun telah ditetapkan janji (syarat/ketentuan) berupa tulisan (label dan keterangan) bahwa barang tersebut TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN.
- Bahwa Terdakwa menginginkan untuk menjual lagi Beras Bulog Bantuan Pangan Pemerintah dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkarung;
- Bahwa terdakwa menginginkan keuntungan yang besar dari penjualan Beras Bulog Bantuan Pangan Pemerintah
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam |