Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.Setya Budi Kurnianto, S.H
MUHAMAD GUFRAN alias GUFRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-58/N.3.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2Setya Budi Kurnianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD GUFRAN alias GUFRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUFRAN alias Gafur pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Firman Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, Keterangan, Iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa”,

Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------

 

  1. Mengurangi beban pengeluaran Masyarakat berpendapatan rendah
  2. Mengentaskan kemiskinan
  3. Menanganai kerawanan pangan
  4. Menanggulangi kekurangan pangan dan gizi
  5. Menurunkan stunting
  6. Melindungi produsen dan konsumen
  7. Mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, terutama pada komoditi beras;
  • Bahwa pada karung beras Bulog tersebut pun telah ditetapkan janji (syarat/ketentuan) berupa tulisan (label dan keterangan) bahwa barang tersebut TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN.
  • Bahwa Terdakwa menginginkan untuk menjual lagi Beras Bulog Bantuan Pangan Pemerintah dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkarung;
  • Bahwa terdakwa menginginkan keuntungan yang besar dari penjualan Beras Bulog Bantuan Pangan Pemerintah

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pihak Dipublikasikan Ya