Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2014/PN End | Ridwan, S. H. | MUHARAM KASIM Alias MUHARAM, Cs | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2014/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2014 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2292/XII/2014/Res Ende | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar pada hari minggu tanggal 12 okober 2014 sekitar jam 15.00 Wita berempat di jalan Woloare, kel. Roworena Barat, Kec. Ende Utara, Kab. Ende. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/255/XI/2014/Polda NTT/Res. Ende, tanggal 06 November 2014. Di mana tersangka melakukan pengrusakan dengan cara tersangka MUHARAM KASIM dan NODUS sebagai pemilik mesin chainsow adalah awalnya ersangka MUHARAM KASIM menunjuk pohon kelapa milik LISDAYANTI kepada NODUS untuk di tebang, saat itu juga NODUS langsung melakukan penebangan pohon kelapa tersebut, menebang dengan menggunakan mesin chainsow setelah tumbang kemudian Nodus mengolah menjadi balok dengan ukuran 6x21 cm panjang 3,5 m 4 (empat) batang dengan 5x7 panjang 3,5 m 3 (tiga) batang.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 340 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |