Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.437.815,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 166.205.096,- ( SERATUS ENAM PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA RIBU SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 27.232.719,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut: • Tanah dan Rumah SHM No. 267 atas nama YUSUF IBRAHIM
|