Dakwaan |
- DAKWAAN
-----Bahwa ia Terdakwa SIMON SEDU alias RAWIT pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di halaman rumah Terdakwa di Dusun Nuarengo RT. 003/RW. 001, Desa Gheoghoma Kec. Ende Utara Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiyaan” terhadap saksi HENDRIKA TARI alias MAMA LIA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WITA bertempat dihalaman rumah saya di Dusun Nuarengo, RT/RW: 011/002, Desa Gheogoma Kec. Ende Utara, Kab. Ende. Saat itu Terdakwa sedang mencincang kelapa Kopra di depan halaman rumah Terdakwa, kemudian pada saat itu ayam Terdakwa yang memakan kelapa kopra yang telah dicincang oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengusir ayam tersebut, namun beberapa saat kemudian ayam tersebut datang kembali, Terdakwa kemudian melempar parang yang sedang dipegang oleh Terdakwa ke bagian pagar bambu dekat rumah Terdakwa agar ayam tersebut pergi, lalu Terdakwa melihat saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA berdiri di pintu depan rumah saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA dan berkata "terus-terus, we Rako (anjing), kau piara, kau piara", mendengar saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA mengatakan hal tersebut lalu Terdakwa mendatangi saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA lalu Terdakwa bertanya "maksudnya apa kau bilang saya rako (anjing)?” lalu saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA berkata "kau pelihara.? kau pelihara.?" , kemudian Terdakwa berkata "kau bilang saya Rako (anjing) tu apa", dan Terdakwa sempat meludah ke bawah tanah sambil membalikan badan hendak kembali ke rumah Terdakwa, lalu kemudian Saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA membalas dengan meludahi Terdakwa mengenai bagian samping sebelah kanan wajah Terdakwa, setelah itu Terdakwa memegang leher Saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA dengan menggunakan tangan kiri dan mendorong saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA dengan keras, setelah itu Terdakwa menampar Saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA dengan menggunakan telapak tangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali mengenai bagian pipi sebelah kiri saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA sehingga Saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA jatuh terduduk ke arah belakang, kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi HENDRIKA TARI Alias MAMA LIA dan dan kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HENDRIKA TARI alias MAMA LIA mengalami kesulitan dalam menjalani aktifitas sehari-hari dikarenakan saksi HENDRIKA TARI alias MAMA LIA mengalami rasa sakit pada tenggorokannya sehingga menyebabkan saksi HENDRIKA TARI alias MAMA LIA mengalami kesulitan ketika makan dan minum.
- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 163/TU.01/UM/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi HENDRIKA TARI alias MAMA LIA yang dilakukan oleh dr. Halima Tusadia Tahari, ditemukan kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa korban perempuan an. HENDRIKA TARI, berusia empat puluh satu tahun, dari hasil pemeriksaan terdapat kemerahan pada leher yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |