Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 Pukul 16.30 wita. Telah terjadi tindak Pidana ”Penganiayaan Ringan” dengan cara Terlapor BERNABAS BATA Alias NABAS melakukan pemukulan terhadap korban An. YOHANES MBORO KARO, berawal dari Terlapor menyaksikan pertandingan sepak bola semi final dalam Rangka memperingati Hut RI ke 77 antara dusun di Desa Mukusaki, Kec. Wewaria, Kab. Ende, mempertemukan Dusun Elamelo dengan Karang Taruna, saat korban An. YOHANES MBORO KARO sedang bermain bola dalam lapangan Terlapor BERNABAS BATA Alias NABAS masuk kedalam lapangan sambil berlari kecil lalu memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai leher bagian belakang kanan korban 1 (satu) kali dan Terlapor menendang korban dengan kaki kanan mengenai rusuk kanan 1 (satu) kali, akibatan perbuatan Terlapor tersebut Korban YOHANES MBORO KARO mengalami sakit pada bagian leher belakang kanan dan sakit dibagian rusuk kanan, atas kejadian tersebut Pelapor datang Ke Kantor Kepolisian Sektor Wewaria untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses lebih lanjut. |