Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus/2025/PN End | 1.Tumpuan Berkat Dachi, SH 2.Jane Clarita Ma'u, S.H |
FELIX WEA WOGHA Alias FIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2025/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10/N.3.14/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa Felix Wea Wogha Alias Fian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada bulan April 2024 dan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di di pinggir jalan depan Kodim 1602 Ende yang beralamat di Jalan Kartini Kelurahan Kotaraja, Ende Utara, Kabupaten Ende dan gang SMA Negeri 1 Ende yang beralamat di Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud dalam melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa membuka Media Sosial Facebook dengan akunnya yang bernama VIAN WOGHA dan kemudian melihat Grup Facebook “Lowongan kerja Ende” ada unggahan dari Akun Facebook atas nama Lis yang merupakan akun Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS yang mengunggah tulisan “Info Lowongan Kerja” lantas Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari LIS dengan pesan “Ade butuh kerja?” kepada Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dan dibalas oleh saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS “iya, saya butuh kerja”, setelah itu Terdakwa membalas “Disini ada pekerjaan ade”, lalu saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS membalas “Kerja apa kaka ? dimana ?” lalu Terdakwa membalas dengan menjelaskan bahwa sedang mengajak orang yang ingin mencari pekerjaan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di beberapa pilihan tempat yakni Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan dengan gaji sekitar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan persyaratan foto kopi Kartu Keluarga, KTP, Foto KTP orang tua, Foto Pas dan Foto Gandeng dengan orang tua. Karena penawaran dari Terdakwa ini membuat Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS tergiur dengan pekerjaan sebagai ART, namun saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS sempat ragu dengan penawaran dari Terdakwa karena tidak mengenalnya, kemudian Terdakwa mengirim pesan bahwasanya saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS tidak perlu menanggung biaya tiket yang mana biaya tiket tersebut ditanggung oleh Bos dari Terdakwa yang bernama saudara ASRIANTO (DPO). Setelah itu saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS meminta petunjuk dari calon suaminya yaitu Saksi ADRIANUS GELA alias ANDO setelah adanya pembicaraan akhirnya ada kesepakatan antara saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dengan Saksi ADRIANUS GELA alias ANDO untuk mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dan saksi ADRIANUS GELA alias ANDO berangkat dari kecamatan Maurole menuju Kota Ende, lalu sampai ditujuan sekitar pukul 10.00 wita yang bertempat di pinggir jalan depan Kodim 1602 Ende, saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dan Saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bertemu dengan Terdakwa lantas membicarakan terkait dengan pekerjaan yang dijanjikan tersebut. Terdakwa juga menawarkan kepada saksi ADRIANUS GELA alias ANDO untuk bekerja di Jakarta sebagai Penjaga Ternak ataupun dipekerjakan di Tambang namun saksi ADRIANUS GELA alias ANDO belum tahu gajinya berapa setelah itu saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bersama Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS pulang kembali ke Maurole dan selanjutnya saksi ADRIANUS GELA alias ANDO meminta petunjuk keluarga dan keluarga menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS untuk mengatur waktu bertemu dan berangkat ke Jakarta yang mana disepakati waktu berangkat pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024. Terdakwa mengatakan bahwa hari Jumat, 10 Mei 2024 saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bersama saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS harus sudah berada di Ende selanjutnya menuju Ke Bajawa, setelah itu lanjut perjalanan menuju Labuan Bajo setelah itu akan menggunakan Kapal laut menuju Surabaya lalu menggunakan Transportasi Darat menuju Ke Jakarta. Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 wita saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bersama Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS berangkat dari Maurole Menuju ke Ende dan langsung menuju ke Kost saudari ALANIA yang beralamat di Lorong Avatar, Jalan Durian atas. Terdakwa menjemput saksi ADRIANUS GELA alias ANDO dan Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS Pukul 18.30 wita menggunakan trevel dengan merek mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi AG 1820 VF bersama saudara JOPE sebagai sopir. Bahwa didalam Travel tersebut juga ada Saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI. Saat melewati ruas jalan Nangapanda- Bajawa Sekitar pukul 22.50 Wita saksi SYAMSUL BAKHRI menyetop mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa, Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS, ADRIANUS GELA alias ANDO, saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dan saudara Jopee lalu terdakwa dibawa ke Polres Ende.
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Mei 2024, Terdakwa mengunggah postingan di Facebook yang bertuliskan “Dibutuhkan tenaga kerja Wanita di Jakarta sebagai ART dan lainnya” kemudian terdakwa menerima pesan pribadi dari Saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dengan pesan “Benarkah butuh tenaga kerja?”, lalu Terdakwa menjawab “Iya, kalau bisa kita ketemu dulu di gang SMA Negeri 1 Ende”, lalu saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI menjawab “Iya, saya menuju kesitu” sesampainya di lokasi terdakwa membahas terkait pekerjaan yang akan diberikan ke saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI, pada pertemuan itu terdakwa mengajak saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI untuk untuk bekerja di Jakarta sebagai ART (Asisten Rumah Tangga). Terdakwa juga berpesan kepada saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI bahwa pada saat bekerja nanti, kalau mendapat majikan yang beragama Katholik, bahwa saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI harus terbiasa dengan hewan peliharaannya seperti anjing, dan jika diberi makanan sisa, saksi tidak boleh menerimanya dan langsung melaporkannya kepada Terdakwa. Kemudian terdakwa menjelaskan terkait keberangkatan ke Jakarta, yang mana terdakwa mendampingi sampai ke Jakarta dengan rute jalan darat dari Ende ke Labuan Bajo, lalu dari Labuban Bajo menggunakan Pesawat ke Jakarta. Sekitar 3 hari kemudian sekitar awal bulan Mei 2024 Pukul 13.00 wita terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi untuk pergi ke rumah milik keluarganya (kakak terdakwa) yang beralamat di Jalan Udayana, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende. Keesokan harinya terdakwa bertemu dengan saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dirumah milik keluarga terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI “Ade sudah minta ijin di orang tua belum?”, lalu saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI menjawab “Sudah”, lalu terdakwa FELIX WEA WOGHA Alias FIAN memberikan surat yang mana sudah lupa, yang saksi ingat ada 2 (dua) surat yang saksi tanda tangan yang diberi oleh terdakwa Alias FIAN dan disuruh saksi untuk membacanya namun saksi menandatangani surat tersebut tanpa membacanya, yakni satunya untuk saksi tanda tangani, dan satunya saksi meniru tanda tangan orang tua saksi, setelah selesai tanda tangan. Saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI pulang ke rumahnya. Lalu 3 (tiga) hari kemudian dirumah keluarga terdakwa yang beralamat di Jalan Udayana, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende datang saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI untuk menunggu menunggu Mobil Travel yang akan ditumpangi untuk menuju Bajawa, sekitar pukul 22.00 Wita kendaraan yang akan ditumpangi datang yaitu mobil trevel dengan merek mobil Suzuki APV nomor Polisi AG 1820 VF kemudian terdakwa, saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dan saudara JOPE sebagai sopir berangkat lalu sempat singgah di Jalan Nangka, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende dan menjemput 2 (dua) orang yaitu saksi ADRIANUS GELA alias ANDO dan Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS di Jalan Durian atas Saat melewati ruas jalan Nangapanda- Bajawa Sekitar pukul 22.50 Wita saksi SYAMSUL BAKHRI menyetop mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa, Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS, ADRIANUS GELA alias ANDO, saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dan saudara Jopee lalu terdakwa dibawa ke Polres Ende.
-------Perbuatan terdakwa FELIX WEA WOGHA alias FIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Felix Wea Wogha Alias Fian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada bulan April 2024 dan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di di pinggir jalan depan Kodim 1602 Ende yang beralamat di Jalan Kartini Kelurahan Kotaraja, Ende Utara, Kabupaten Ende dan gang SMA Negeri 1 Ende yang beralamat di Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa membuka Media Sosial Facebook dengan akunnya yang bernama VIAN WOGHA dan kemudian melihat Grup Facebook “Lowongan kerja Ende” ada unggahan dari Akun Facebook atas nama Lis yang merupakan akun Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS yang mengunggah tulisan “Info Lowongan Kerja” lantas Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari LIS dengan pesan “Ade butuh kerja?” kepada Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dan dibalas oleh saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS “iya, saya butuh kerja”, setelah itu Terdakwa membalas “Disini ada pekerjaan ade”, lalu saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS membalas “Kerja apa kaka ? dimana ?” lalu Terdakwa membalas dengan menjelaskan bahwa sedang mengajak orang yang ingin mencari pekerjaan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di beberapa pilihan tempat yakni Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan dengan gaji sekitar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan persyaratan foto kopi Kartu Keluarga, KTP, Foto KTP orang tua, Foto Pas dan Foto Gandeng dengan orang tua. Karena penawaran dari Terdakwa ini membuat Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS tergiur dengan pekerjaan sebagai ART, namun saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS sempat ragu dengan penawaran dari Terdakwa karena tidak mengenalnya, kemudian Terdakwa mengirim pesan bahwasanya saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS tidak perlu menanggung biaya tiket yang mana biaya tiket tersebut ditanggung oleh Bos dari Terdakwa yang bernama saudara ASRIANTO (DPO). Setelah itu saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS meminta petunjuk dari calon suaminya yaitu Saksi ADRIANUS GELA alias ANDO setelah adanya pembicaraan akhirnya ada kesepakatan antara saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dengan Saksi ADRIANUS GELA alias ANDO untuk mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dan saksi ADRIANUS GELA alias ANDO berangkat dari kecamatan Maurole menuju Kota Ende, lalu sampai ditujuan sekitar pukul 10.00 wita yang bertempat di pinggir jalan depan Kodim 1602 Ende, saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS dan Saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bertemu dengan Terdakwa lantas membicarakan terkait dengan pekerjaan yang dijanjikan tersebut. Terdakwa juga menawarkan kepada saksi ADRIANUS GELA alias ANDO untuk bekerja di Jakarta sebagai Penjaga Ternak ataupun dipekerjakan di Tambang namun saksi ADRIANUS GELA alias ANDO belum tahu gajinya berapa setelah itu saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bersama Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS pulang kembali ke Maurole dan selanjutnya saksi ADRIANUS GELA alias ANDO meminta petunjuk keluarga dan keluarga menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS untuk mengatur waktu bertemu dan berangkat ke Jakarta yang mana disepakati waktu berangkat pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024. Terdakwa mengatakan bahwa hari Jumat, 10 Mei 2024 saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bersama saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS harus sudah berada di Ende selanjutnya menuju Ke Bajawa, setelah itu lanjut perjalanan menuju Labuan Bajo setelah itu akan menggunakan Kapal laut menuju Surabaya lalu menggunakan Transportasi Darat menuju Ke Jakarta. Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 wita saksi ADRIANUS GELA alias ANDO bersama Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS berangkat dari Maurole Menuju ke Ende dan langsung menuju ke Kost saudari ALANIA yang beralamat di Lorong Avatar, Jalan Durian atas. Terdakwa menjemput saksi ADRIANUS GELA alias ANDO dan Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS Pukul 18.30 wita menggunakan trevel dengan merek mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi AG 1820 VF bersama saudara JOPE sebagai sopir. Bahwa didalam Travel tersebut juga ada Saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI. Saat melewati ruas jalan Nangapanda- Bajawa Sekitar pukul 22.50 Wita saksi SYAMSUL BAKHRI menyetop mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa, Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS, ADRIANUS GELA alias ANDO, saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dan saudara Jopee lalu terdakwa dibawa ke Polres Ende.
Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Mei 2024, Terdakwa mengunggah postingan di Facebook yang bertuliskan “Dibutuhkan tenaga kerja Wanita di Jakarta sebagai ART dan lainnya” kemudian terdakwa menerima pesan pribadi dari Saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dengan pesan “Benarkah butuh tenaga kerja?”, lalu Terdakwa menjawab “Iya, kalau bisa kita ketemu dulu di gang SMA Negeri 1 Ende”, lalu saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI menjawab “Iya, saya menuju kesitu” sesampainya di lokasi terdakwa membahas terkait pekerjaan yang akan diberikan ke saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI, pada pertemuan itu terdakwa mengajak saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI untuk untuk bekerja di Jakarta sebagai ART (Asisten Rumah Tangga). Terdakwa juga berpesan kepada saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI bahwa pada saat bekerja nanti, kalau mendapat majikan yang beragama Katholik, bahwa saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI harus terbiasa dengan hewan peliharaannya seperti anjing, dan jika diberi makanan sisa, saksi tidak boleh menerimanya dan langsung melaporkannya kepada Terdakwa. Kemudian terdakwa menjelaskan terkait keberangkatan ke Jakarta, yang mana terdakwa mendampingi sampai ke Jakarta dengan rute jalan darat dari Ende ke Labuan Bajo, lalu dari Labuban Bajo menggunakan Pesawat ke Jakarta. Sekitar 3 hari kemudian sekitar awal bulan Mei 2024 Pukul 13.00 wita terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi untuk pergi ke rumah milik keluarganya (kakak terdakwa) yang beralamat di Jalan Udayana, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende. Keesokan harinya terdakwa bertemu dengan saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dirumah milik keluarga terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI “Ade sudah minta ijin di orang tua belum?”, lalu saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI menjawab “Sudah”, lalu terdakwaFELIX WEA WOGHA Alias FIAN memberikan surat yang mana sudah lupa, yang saksi ingat ada 2 (dua) surat yang saksi tanda tangan yang diberi oleh terdakwa Alias FIAN dan disuruh saksi untuk membacanya namun saksi menandatangani surat tersebut tanpa membacanya, yakni satunya untuk saksi tanda tangani, dan satunya saksi meniru tanda tangan orang tua saksi, setelah selesai tanda tangan. Saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI pulang ke rumahnya. Lalu 3 (tiga) hari kemudian dirumah keluarga terdakwa yang beralamat di Jalan Udayana, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende datang saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI untuk menunggu menunggu Mobil Travel yang akan ditumpangi untuk menuju Bajawa, sekitar pukul 22.00 Wita kendaraan yang akan ditumpangi datang yaitu mobil trevel dengan merek mobil Suzuki APV nomor Polisi AG 1820 VF kemudian terdakwa, saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dan saudara JOPE sebagai sopir berangkat lalu sempat singgah di Jalan Nangka, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende dan menjemput 2 (dua) orang yaitu saksi ADRIANUS GELA alias ANDO dan Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS di Jalan Durian atas Saat melewati ruas jalan Nangapanda- Bajawa Sekitar pukul 22.50 Wita saksi SYAMSUL BAKHRI menyetop mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa, Saksi ELISABETH APRIANA LEWUNG Alias LIS, ADRIANUS GELA alias ANDO, saksi SRI RAHAYU SAPUTRI Alias PUTRI dan saudara Jopee lalu terdakwa dibawa ke Polres Ende.
-------Perbuatan terdakwa FELIX WEA WOGHA alias FIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |