Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN End Yosaphat Eka Nugraha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yosaphat Eka Nugraha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan pada Kartu Keluarga Pemohon yang semula tercantum atau tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon YOEL ERAZINO NUGRAHA menjadi YOEL ERAZINO NUGRAHA GIRSANG.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya permohonan ini.
  5. Atau Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak