Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2013 sekitar jam 19.30 wita telah terjadi tindak pidana penghinaan, dimana pada saat itu sekitar jam 19.25 wita pelapor melihat terlapor sedang membakar lilin dikubur Bhujo Mali dan setelah selesai dari kubur Bhujo Mali pelapor melihat lagi datang arah kubur Laka Bhujo dan Lea Bhujo, setelah pelapor melihat terlapor sudah berdiri dikubur itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah dan menghampiri terlapor dengan berkata " kau buat apa berdiri disitu " lalu dijawab terlapor " kenapa kau larang saya " kemudian pelapor berkata lagi " kau pulang sudah " namun langsung dijawab oleh terlapor dengan kata - kata " Tai kau! Pukimai kau! kau tidak bisa larang saya " pada saat itu datanglah anak pelapor untuk membantu, namun dilarang oleh pelapor dengan berkata " jangan Din buat apa dengan orangtua ". Pada saat anak pelapor sedang memegang kerak baju terlapor datanglah kepala desa untuk melerai dan berkata " jangan, jangan Din " kemudian anak pelapor melepasnya dan kemudian pelapor langsung menarik tangan anaknya mengajak pulang rumahnya. |