Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 21.00 WITA, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah korban yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, RT/RW. 005/002, Kel. Kelimutu. Kec. Ende Tengah, Kab. Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban LILY NURLYAH yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di dalam rumah Saksi LILY NURLYAH yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, RT/RW 005/002, Kel. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, terjadi keributan antara kedua anak dari Saksi LILY NURLYAH, saat itu Saksi LILY NURLYAH dalam keadaan sakit sehingga Saksi LILY NURLYAH menegur kedua anaknya (Anak dari Saksi LILY NURLIYAH) dan Saksi LILY NURLIYAH juga sempat memukul anak bungsunya, kemudian terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam kamar Saksi LILY NURLYAH lalu memisahkan kedua anak Saksi LILY NURLYAH yang sedang ribut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi LILY NURLYAH. Setelah beberapa saat, kembali terjadi keributan antara kedua anak dari Saksi LILY NURLYAH, karena Saksi LILY NURLYAH dalam keadaan sakit maka Saksi LILY NURLYAH meminta tolong kepada anak laki-lakinya an. DUTA untuk mengurus kedua adik perempuannya. Pada saat Saksi LILY NURLYAH hendak ke kamar untuk beristirahat, terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah Saksi LILY NURLYAH lalu langsung mendorong dan memukul Saksi LILY NURLYAH dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi kanan Saksi LILY NURLYAH hingga Saksi LILY NURLYAH terbentur ke tembok, kemudian terdakwa menjambak rambut Saksi LILY NURLYAH namun tidak dapat dipastikan dengan tangan apa terdakwa menjambak Saksi LILY NURLYAH karena pada saat itu posisi Saksi LILY NURLYAH sudah dalam keadaan menyamping dengan terdakwa. Setelah menjambak rambut saksi terdakwa langsung membenturkan wajah Saksi LILY NURLYAH ke arah tembok sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian anak laki-laki Saksi LILY NURLYAH a.n DUTA datang bersama beberapa orang langsung memisahkan terdakwa dengan Saksi LILY NURLYAH, lalu terdakwa langsung keluar dari rumah Saksi LILY NURLYAH. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di depan rumah saksi di Jl. Ahmad Yani, RT/RW. 005/002, Kel. Kelimutu. Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, terdakwa kembali melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban LILY NURLYAH, bermula saat terjadi keributan antara Saksi LILY NURLYAH dan salah seorang anak dari terdakwa akibat dari permasalahan sebelumnya. Terdakwa yang sedang berada di sebelah rumah Saksi LILY NURLYAH tiba-tiba datang dan langsung menuju ke arah Saksi LILY NURLYAH dan langsung memukul Saksi LILY NURLYAH dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah Saksi LILY NURLYAH namun hanya mengenai dagu Saksi LILY NURLYAH sehingga bagian gusi sempat mengalami luka, lalu beberapa saat kemudian datang beberapa orang mengerumuni tempat tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 46/TU.01/UM/III/2024 atas nama Lily Nurlyah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mega Wulan Sari selaku dokter pemeriksa pada RSUD Ende pada tanggal 21 Maret 2024, dengan hasil sebagai berikut:
PADA PEMERIKSAAN FISIK: Ditemukan bengkak pada dahi kiri dengan ukuran sekitar lima sentimeter kali tiga sentimeter, bengkak pada kepala atas kiri dengan ukuran sekitar enam sentimeter kali empat sentimeter, luka lecet pada bagian bawah hidung dengan ukuran masing-masing satu sentimeter kali satu sentimeter, memar pada pipi bagian dalam kanan dan tidak terdapat pendarahan, serta luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter di leher kanan.
DENGAN KESIMPULAN: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan a.n. Lily Nurlyah, berusia empat puluh enam tahun. Ditemukan bengkak pada dahi kiri dan kepala atas kiri, luka lecet pada bagian bawah hidung dan leher kanan, serta memar pada pipi bagian dalam kanan. Keluhan pada pasien tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------
|