Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN End Oktofianus Taka, S.H. Muhammad Badrun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN End
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oktofianus Taka, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.Oktofianus Taka, S.H.
Tergugat
NoNama
1Muhammad Badrun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maximus Polus Rerha, SHMuhammad Badrun
Nilai Sengketa(Rp) 192.388.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Perdata Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor: 1/Pdt.GS/2022/PN End, tertanggal 24 Juni 2022 adalah sah secara hukum,
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan terhadap barang tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan milik Tergugat yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian,
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak beriktikad baik untuk menjalankan dan melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Ende sebagaimana uraian pada Petitum Point 2 diatas secara sukarela, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum Yang Secara Nyata Telah Merugikan Penggugat,
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat baik itu secara Materiil sebesar Rp. 192.388.500,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang apabila dijumlahkan sebesar Rp. 692.388.500,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah),                                                                                                                                                         
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak