Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa.
- Menyatakan hukum bahwa pembelian objek sengketa oleh Penggugat adalah berdasarkan hukum serta sah menurut hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari objek sengketa, yang terletak di Jalan Kelimutu Lorong Winirai dahulu Kelurahan Tetandara, saat ini Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, seluas ± 502 m2 (kurang lebih lima ratus dua meter persegi) dan saat ini tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah A. M. GASIM ZEN,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah A. M. GASIM ZEN,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Winirai (Jalan Baru).
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01417 tahun 2021 atas nama MUCHSIN IDRUS ditulis juga MUCHEIN IDRUS adalah berdasarkan hukum serta sah menurut hukum.
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah menurut hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 500.000- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|