Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN End |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
06/SG/PBH.PERADI-END/III/2025 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | LAURENSIUS DAME | 2 | YULIUS HASAN | 3 | MARIA MAGDALENA LANGO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FIRMINUS REA | 2 | NURSIAH ABUBAKAR | 3 | DAMIANUS NGGA'E | 4 | EMILIATI HADI | 5 | AGUSTINA WENDE | 6 | KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ENDE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DAMIANUS WANU | 2 | BERNARDUS FILIBERTUS BENGE WANU |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
357.500.000,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Dalam Perkara ini
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari MBAKU
- Menyatakan sertifikat dengan Nomor : B.4836042 tanggal 26 Mei tahun 1987 atas nama PAULUS JOSEF NDATE adalah Cacat Formil secara hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dan berhak menerima atas sebidang tanah dimaksud dan segala isinya,dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara
|
:
|
Berbatasan dengan Bukit Mbotuzowa
|
Selatan
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan Raya dan Tanah milik Pita Setu sekarang Tanah Milik Nisan Wangge
|
Timur
|
:
|
Berbatasan dengan Tanah milik dahulu Pipi Mite sekarang tanah milik Husen Gubi
|
Barat
|
:
|
Berbatasan dengan tanah milik Wangga Da sekarang menjadi tanah milik Stefanus Anu,tanah milik Mansur Abdul Hamid dan tanah milik Wara Edelbertus
|
- Sebidang tanah dengan segala isinya dengan batas-batas sebagaimana diuraikan diatas pada point 8 yang terletak dijalan Samratulangi RT.002RW.001,Kelurahan Rewarangga,sekarang Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende seluas ± 7.272 M2 (Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi),dan
- Satu (1) unit Rumah Kos dan Satu (1) unit bangunan Kios Sembako seluas ± 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi),yang terdapat diatas tanah obyek sengketa;
- Melaksanakan Putusan Pengadilan untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.357.500.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |