Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN End 1.LAURENSIUS DAME
2.YULIUS HASAN
3.MARIA MAGDALENA LANGO
1.FIRMINUS REA
2.NURSIAH ABUBAKAR
3.DAMIANUS NGGA'E
4.EMILIATI HADI
5.AGUSTINA WENDE
6.KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ENDE
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN End
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat 06/SG/PBH.PERADI-END/III/2025
Penggugat
NoNama
1LAURENSIUS DAME
2YULIUS HASAN
3MARIA MAGDALENA LANGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRMINUS REA
2NURSIAH ABUBAKAR
3DAMIANUS NGGA'E
4EMILIATI HADI
5AGUSTINA WENDE
6KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ENDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DAMIANUS WANU
2BERNARDUS FILIBERTUS BENGE WANU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 357.500.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Dalam Perkara ini
  5. Menyatakan menurut hukum  bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari MBAKU
  6. Menyatakan sertifikat dengan Nomor : B.4836042 tanggal 26 Mei tahun 1987 atas nama PAULUS JOSEF NDATE adalah Cacat Formil secara hukum.
  7. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dan berhak menerima atas sebidang tanah  dimaksud dan segala isinya,dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara

:

Berbatasan dengan Bukit Mbotuzowa

Selatan

:

Berbatasan dengan Jalan Raya dan Tanah milik Pita Setu sekarang Tanah Milik Nisan Wangge

Timur

:

Berbatasan dengan Tanah milik dahulu Pipi Mite sekarang tanah milik Husen Gubi

Barat

:

Berbatasan dengan tanah milik Wangga Da sekarang menjadi tanah milik Stefanus Anu,tanah milik Mansur Abdul Hamid dan tanah milik Wara Edelbertus

 

  1. Sebidang tanah dengan segala isinya dengan batas-batas sebagaimana diuraikan diatas pada point 8 yang terletak dijalan Samratulangi RT.002RW.001,Kelurahan Rewarangga,sekarang Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende seluas ± 7.272 M2 (Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi),dan
  2. Satu (1) unit Rumah Kos dan Satu (1) unit bangunan Kios Sembako  seluas ± 150  M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi),yang terdapat diatas tanah obyek sengketa;
  1. Melaksanakan Putusan Pengadilan untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;  
  2. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian  kepada Para Penggugat sebesar Rp.357.500.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
  4. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak