Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama sebagai berikut:
- Pada KTP Pemohon, KK Pemohon, dan Akta Kelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon dari yang benar adalah Jainab Ahmad sementara tertulis Jainab Umar, untuk itu diganti dari Jainab Umar menjadi Jainab Ahmad.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini;
|