Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Titus Matias Tibo,SH | FRANGKY RATU TAGA | 2 | Titus Matias Tibo,SH | GUSTIAWAN RATU TAGA | 3 | Titus Matias Tibo,SH | JOICE RATU TAGA | 4 | Titus Matias Tibo,SH | RAYMOND RATU TAGA | 5 | Titus Matias Tibo,SH | ROSALINDA RATU TAGA | 6 | Titus Matias Tibo,SH | LENY RATU TAGA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Wilayah Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ende di Ende | 2 | Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, Cq. Pemerintah Kabupaten Ende, Cq. Pemerintah Kecamatan Ende | 3 | Pemerintah Kelurahan Mautapaga |
|
Petitum |
DALAM PROVISI:---------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Para Tergugat maupun orang-orang atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau aktivitas dan segala aktivitas yang menyangkut pemindahan hak atas tanah obyek sengketa, pembagian dengan hak-hak, pembangunan apapun di atas tanah obyek sengketa serta kegiatan yang berhubungan dengan pengalihan hak atas obyek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: AGUSTINUS FRANO BENDHARD;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas bidang tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT/RW: 027/014, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, seluas + 520 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara
|
:
|
Berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto;
|
Selatan
|
:
|
Dahulu Berbatasan dengan Pekarangan Haji Abubakar Haji Ahmad Sekarang berbatasan dengan Pekarangan yang ditempati Franky Ratu Taga;
|
Timur
|
:
|
Pekarangan L.P. Ende;
|
Barat
|
:
|
Berbatasan dengan Andreas Luis sekarang berbatasan dengan Pekarangan LIE TEK SIONG;
|
- Menyatakan perbuatan menguasai tanah obyek sengketa dan segala sesuatu yang berada di atasnya oleh Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa adalah tidak sah dan tanpa hak menurut hukum karena merupakan suatu Perbuatan Menguasai Tanpa Hak;
- Menyatakan bahwa Penggugat TIDAK PERNAH menghibahkan tanah obyek sengketa kepada STEFANUS RATU TAGA;
- Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor: 48/APHE/1989 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa perbuatan Pemerintah Kelurahan Mautapaga yang memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: AGUSTINUS FRANO BENDHARD kepada STEFANUS RATU TAGA adalah tindakan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: AGUSTINUS FRANO BENDHARD ke atas nama STEFANUS RATU TAGA pada tanggal 22 September 1989 yang dilakukan oleh STEFANUS RATU TAGA tersebut tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 yang telah dilakukan dibalik nama oleh STEFANUS RATU TAGA dari yang semula atas nama AGUSTINUS FRANO BENDHARD ke atas nama STEFANUS RATU TAGA pada tanggal 22 September 1989 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa saat ini untuk mengembalikan seluruh tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, dengan tanpa syarat untuk mengosongkan bidang tanah sengketa. Dan bila tidak mentaatinya dengan sukarela maka pengosongan dilakukan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Ende dengan melibatkan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ende atas tanah yang disengketakan tersebut;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat Verset, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R------------------------------------------------------------------------------------------
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-aquo et bono);
Demikian Gugatan ini disampaikan dengan harapan dikabulkan.
|