Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN End | 1.ARBIN NUMAN, S.H. 2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH 3.Rohmat Esa Hasan, S.H |
FLORIANUS ALEXANDRO SAJI Alias SANDRO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN End | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/N.3.14/Eoh.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa Florianus Alexandro Saji alias Sandro pada hari Senin tanggal 07 Bulan Oktober tahun 2024 Sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lorong Kalimati Samping Roxy, Jalan Ahmad Yani, Kel. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- ----------Bahwa Pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wita, terdakwa pulang dari Lokoboko untuk mencari kulit kemiri dan pada saat terdakwa hendak pulang kerumah terdakwa melewati lorong kali Mati Samping Roxy dan saat itu terdakwa melihat sepeda motor milik korban yang sedang parkir selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan terdakwa duduk di depan rumah bapa mantu terdakwa dengan alamat Jalan Haji Sucipto, Kel. Tetandara, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende.-- ----------Bahwa Pada Pukul 11.00 Wita, anak saksi JUAN lewat di jalan depan rumah Bapak Mantu terdakwa lalu terdakwa memanggil dengan mengatakan “Juan Pergi dengan kaka dulu” lalu anak saksi Juan mengatakan “ Kita pergi kemana” lalu terdakwa menjawab “ikut saja Kita pergi tonda motor orang yang masalah dengan kaka” selanjutnya anak saksi JUAN ikut dengan terdakwa dan saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor lalu berhenti di lorong kalimati yang mana jarak antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor milik korban parkir kurang lebih 100 (seratus) Meter selanjutnya saudara JUAN menunggu di sepeda Motor lalu terdakwa mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke arah tempat terdakwa memarkir sepeda motor selanjutnya terdakwa menyuruh anak saksi JUAN naik sepeda motor yang terdakwa curi tersebut lalu terdakwa Tonda menggunakan sepeda motor Scopy yang terdakwa sewa tersebut menuju ke Jalan Kelimutu sebelum tiba dijalan kelimutu terdakwa menyuruh anak saksi Juan berhenti lalu memarkir sepeda Motor milik korban tersebut di Pinggir jalan selanjutnya saudara JUAN kembali naik sepeda motor dengan terdakwa dan kami berdua jalan terus kearah atas dan tembus di jalan kelimutu samping Diler Honda selanjutnya belok kiri masih jalan kelimutu lalu kami belok kiri lagi menuju Jalan Patimura lalu pulang kembali ke Rumah di Ipi.----------------------- ----------Bahwa pada pukul 14.30 Wita terdakwa menggunakan Ojek menuju kembali ke tempat terdakwa memarkir sepeda motor curian tersebut lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga ke Jalan Kelimutu tepatnya di Samping diler Honda terdakwa menahan Ojek dan terdakwa meminta bantuan Ojek untuk tonda sepeda motor curian tersebut dan akhirnya Ojek tersebut tonda sepada motor Curian tersebut hingga ke Pasar Ende tempat Pembuatan Kunci Duplikat dan terdakwa tunggu sekitar setengah jam kemudian Kunci tersebut jadi lalu terdakwa mengendarai sepeda Motor tersebut menuju ke Hotel Kambera dan terdakwa parkir di pinggir jalan tepatnya dibawah Pohon mangga lalu Kunci Stangnya dan terdakwa pulang kerumah dengan berjalan kaki.-- ----------Bahwa pada pukul 19.00 Wita terdakwa mencari sepeda motor yang sama di Google lalu terdakwa download dan terdakwa Posting gambar Sepeda Motor tersebut di Media sosial Facebook yakni di Marketplace selanjutnya pada hari Selasa 08 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa menuju ke rumah saksi YOFAN untuk meminta bantuan saksi YOFAN untuk menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan harga Pasnya Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya pada hari Rabu 09 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa mengecat ulang sepeda motor tersebut menjadi warna Hitam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa Kerugian yang dialami oleh korban yakni sekitar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa FLORIANUS ALEXANDRO SAJI alias SANDRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |