Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa DOMINIKUS DOTE Alias DOMI, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Adat Tanah Waktu Aelora, Dusun Detumbewa, RT 001/RW 001, Desa Detumbewa, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MATHEUS NALA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 18 November tahun 2023 sekitar pukul 10.00 WITA yang dilakukan oleh terdakwa kepada Saksi MATHEUS NALA berawal saat Saksi MATHEUS NALA bersama Saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN sedang duduk menerima persembahan untuk acara adat Nggua Tedo (Pesta Adat Tanam) dari para penggarap tanah (Ana Kalo Fai Walu) di teras Rumah Adat Tanah Watu Aelora, kemudian terdakwa datang ke Rumah Adat Tanah Watu Aelora, lalu terdakwa mengambil sebilah parang dari sarungnya dan mengayunkan parang tersebut ke arah kaki kanan Saksi MATHEUS NALA menggunakan tangan kanannya hingga mengenai punggung kaki kanan Saksi MATHEUS NALA, kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke bakul beras sehingga bakul tersebut rusak. Setelah itu saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN yang saat itu juga berada di teras rumah adat langsung memeluk terdakwa dan berusaha mengambil parang dari tangan terdakwa, namun terdakwa memberontak dan berusaha melepaskan diri sehingga mengakibatkan terdakwa dan saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN terjatuh dalam posisi terdakwa masih dipeluk oleh saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN. Kemudian saksi YOSEPH SULA Alias YOSEPH langsung menjepit terdakwa ke arah dinding menggunakan pinggul kanannya sambil berusaha mengambil sebilah parang dari genggaman terdakwa hingga akhirnya parang tersebut berhasil diambil oleh saksi YOSEPH SULA Alias YOSEPH, kemudian YOSEPH SULA Alias YOSEPH berteriak “Amankan parang ini” dan memberikannya kepada saksi WALDETRUDIS WULU Alias AIS yang sedang berdiri di depan pintu samping rumahnya yang ada di samping kanan teras rumah adat, kemudian saksi WALDETRUDIS WULU Alias AIS langsung berlari dan mengambil parang tersebut. Setelah itu saksi YOSEPH SULA Alias YOSEPH bersama saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN mendorong terdakwa yang sudah berdiri ke arah tangga sambil mengatakan “turun sudah, turun sudah, tidak boleh bakalai” tetapi terdakwa berusaha berontak sehingga pada saat berjalan turun wajah terdakwa membentur tiang pintu teras, namun saksi YOSEPH SULA Alias YOSEPH bersama saksi FALENTINUS WOGE Alias FALEN tetap mendorong terdakwa sampai ke halaman depan rumah adat. Setelah sampai di halaman rumah adat, terdakwa pergi ke Kojakanga (tempat melakukan ritual adat) dan mengambil sebuah batu lalu pulang ke rumahnya. Setelah itu Saksi MATHEUS NALA turun ke halaman rumah adat dan saksi WALDETRUDIS WULU Alias AIS datang dan membawa Saksi MATHEUS NALA ke dalam rumah, kemudian Saksi MATHEUS NALA kembali ke Rumah Adat Tanah Watu Aelora untuk melanjutkan acara adat Nggua Tedo, dan setelah itu Saksi MATHEUS NALA bersama beberapa orang lainnya pergi ke Polsek Maurole untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 3/VER/PKM/Maurole/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024 atas nama Matheus Nala yang dibuat dan ditandatangani dr. H. J. Antonius G, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Maurole, dengan hasil sebagai berikut:
Pada Pemeriksaan Fisik: Pada bagian anggota gerak bawah yakni punggung kaki kanan tampak jaringan parut berbentuk garis menyamping dengan panjang tujuh centimeter dan lebar terjauh satu centimeter.
Dengan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n. Matheus Nala, berusia delapan puluh satu tahun, ditemukan jaringan parut berbentuk menyamping dengan panjang 7 (tujuh) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter pada punggung kaki kanan yang merupakan proses penyembuhan dari sebuah luka.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |