Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN End 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
3.Setya Budi Kurnianto, S.H
DOMINIKUS DOTE Alias DOMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/N.3.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
3Setya Budi Kurnianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINIKUS DOTE Alias DOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa DOMINIKUS DOTE Alias DOMI, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Adat Tanah Waktu Aelora, Dusun Detumbewa, RT 001/RW 001, Desa Detumbewa, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MATHEUS NALA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 3/VER/PKM/Maurole/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024 atas nama Matheus Nala yang dibuat dan ditandatangani dr. H. J. Antonius G, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Maurole, dengan hasil sebagai berikut:

Pada Pemeriksaan Fisik: Pada bagian anggota gerak bawah yakni punggung kaki kanan tampak jaringan parut berbentuk garis menyamping dengan panjang tujuh centimeter dan lebar terjauh satu centimeter.

Dengan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n. Matheus Nala, berusia delapan puluh satu tahun, ditemukan jaringan parut berbentuk menyamping dengan panjang 7 (tujuh) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter pada punggung kaki kanan yang merupakan proses penyembuhan dari sebuah luka.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya