Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2016/PN End | ROBI, SH | MURSALIN ANAWONA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2016/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/84/VIII/2016/Sek Pulau Ende | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016, jam 15.00 wita, dilokasi tanah milik korban JAEBIN MAHMUD yang akan digunakan untuk membangun rumahnya, tiba-tiba terlapor datang dan masuk kelokasi kemudian menancapkan atau memasang dan masuk kelokasi kemudian menancapkan atau memasang papan tripleks dengan gagang kayu bertuliskan " TANAH MASIH SENGKETA TIDAK BOLEH KERJA " di lokasi tanah yang akan dibangun rumah oleh korban. Akibat dari tindakan terlapor tersebut, korban JAEBIN MAHMUD tidak bisa melanjutkan pekerjaan membangun rumahnya karena khawatir akan jadi keributan dengan terlapor MURSALIN ANAWONA. atas kejadian tersebut pelapor datang ke Kantor Plisi Sektor Pulau Ende guna diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |