Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN End 1.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2.ARBIN NUMAN, S.H.
3.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
LENA MULIYA Alias LENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/N.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2ARBIN NUMAN, S.H.
3Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENA MULIYA Alias LENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maximus P. Rerha, S. H.LENA MULIYA Alias LENA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia terdakwa Lena Muliya Alias Lena selaku karyawan CV. Anugerah Perkasa pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 01 September 2021 s/d 31 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang bertempat Kantor Gudang 5 Lingkungan Boanawa, Kel. Rukun Lima,  Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa datang ke toko Sentosa Abadi milik saksi Merty Mawardji dan memperkenalkan diri bahwa Terdakwa merupakan wakil dari CV. Anugrah Perkasa padahal pada kenyataannya Terdakwa hanyalah penjaga Gudang CV ANUGERAH PERKASA . Kemudian Terdakwa menyampaikan “cece ada tawaran harga spesial dari KO HERI (bos ku CV ANUGERAH PERKASA) untuk cece dengan harga Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) persaknya untuk semen Tonasa dan juga KO HERI adalah agen tunggal tonasa di ende. Saksi Merty Mawardji yang sebelumnya telah bekerjasama dengan toko Nirmala dan toko Anggrek kemudian menjawab “oke nanti saksi kabari”. Kemudian saksi Merty Mawardji sempat bertanya “apakah kamu mau kalau pake system DO seperti toko Nirmala dan toko anggrek yang sudah berjalan dengan saya” lalu dijawab oleh Terdakwa  “iya bisa di kami juga bisa”
  • Bahwa sejak tanggal 1 September 2021 saksi Merty Mawardji mulai memesan semen merk Tonasa dan Dinamiyx ke CV Anugerah Perkasa melalui Terdakwa dengan system DO ( Delivery Order) yaitu saksi Merty Mawardji melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian setiap saksi Merty Mawardji membutuhkan semen, maka saksi Merty Mawardji akan menghubungi Terdakwa melalui telepon atau media social whatsapp kemudian saksi Merty Mawardji mengambil langsung ke Gudang Boanawa. Untuk pembayaran semen, Terdakwa memerintahkan atau mengarahkan saksi Merty Mawardji untuk mentransfer ke rekning saksi  MARTHEN LUDJI HABA dengan nomor rekening BRI 0024-01-062854-50-0, CV ANUGERAH PERKASA dengan nomor rekening BRI 041201000804306 dan rekening Terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening 002401000638568 padahal yang seharusnya semua proses pembayaran dilakukan melalui rekening CV ANUGERAH PERKASA.
  • Bahwa sejak tanggal 01 September 2021 sampai tanggal 31 Mei 2022  Toko Sentosa abadi yang dimiliki oleh saksi Merty Mawardji telah melakukan order dan mentransfer pembayaran semen kepada Terdakwa dengan rincian seluruhnya sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 01 September 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) sak semen tonasa dengan harga satuan @Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus) sehingga total keseluruhan seharga Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA dimana pengambilan semen TONASA mulai dilakukan pada tanggal 01 September 2021 sampai dengan 10 Desember 2021 sebanyak 12.309 (dua belas ribu tiga ratus sembilan) sak
  2. Pada tanggal 04 Oktober 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) sak semen tonasa dengan harga satuan @Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus) sehingga total keseluruhan seharga Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh RIO dimana pengambilan semen TONASA mulai dilakukan pada tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 maret 2022 sebanyak 4.526 (Empat ribui lima ratus dua puluh enam) sak
  3. Pada tanggal 13 Oktober 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 212.500.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh MIRA dimana pengambilan semen TONASA mulai dilakukan pada tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 maret 2022 sebanyak 4.526 (Empat ribu lima ratus dua puluh enam) sak dan sisa semen yang belum diterima sebanyak 474 (empat ratus tujuh puluh empat) sak semen;
  4. Pada tanggal 10 November 2021 terdakwa menjual kepada Toko Sentosa Abadi sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 47.000 (empat puluh tujuh ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh DAMI namun semen belum diterima oleh Toko Sentosa Abadi
  5. Pada tanggal 16 Desember 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh ROS sebanyak Rp 81.608.000 (delapan puluh satu juta enam ratus delapan ribu rupiah), lalu sisa pembayaran ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA sebanyak Rp 163.392.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Juni 2022 sebanyak 7.644 (tujuh ribu enam ratus empat puluh empat) sak sehingga ada kelebihan sebanyak 2.644 (dua rsaksi enam ratus empat puluh empat) sak.
  6. Pada tanggal 31 Januari 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 4.222 (empat ribu dua ratus dua puluh dua) sak semen Dynamix dengan harga satuan @Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA, Lalu pengambilan barang berupa sak semen DINAMYX dilakukan mulai pada tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 sebanyak 4.370 ( empat ribu tiga ratus tujuh puluh )
  7. Pada tanggal 21 Maret 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 8.000 (delapan ribu) sak semen Dynamix dengan harga satuan @Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), lalu sisa pembayaran ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-052854500 atas nama MARTHEN LUDJI HABA sebanyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 159.750.000 (seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pengambilan dilakukan sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 21 Juni 2022 sebanyak 2.792 (dua rsaksi tujuh ratus sembilan puluh dua) sak sehingga ada barang yang belum diterima sebanyak 1.658 (seribu enam ratus lima puluh delapan)sak
  8. Pada tanggal 25 April 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA sebanyak Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), lalu sisa pembayaran diterima pada tanggal 26 April 2022 secara tunai oleh LENA MULIYA sebanyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), namun barang belum diterima.
  9. Pada tanggal 30 Mei 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.114 (lima ribu seratus empat belas) sak semen Dynamix dengan harga satuan @Rp 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 225.032.000 (dua ratus dua puluh lima juta tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-052854500 atas nama MARTHEN LUDJI HABA namun barang belum diterima;
  10. Pada tanggal 31 Mei 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 4.056 (empat ribu lima puluh enam) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 53.000 (lima puluh tiga ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 214.968.000 (dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA, namun barang belum diterima
  • Bahwa total keseluruhan uang yang telah ditransfer saksi Merty Mawardji ke rekening saksi  MARTHEN LUDJI HABA, CV ANUGERAH PERKASA dan rekening Terdakwa sejumlah Rp2.777.500.000 (dua miliyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dengan jumlah tersebut seharusnya saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI menerima semen merk tonasa dan dinamyx sejumlah 61.392 (enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh dua) sak akan tetapi sampai dengan bulan Juli 2022 Terdakwa belum mengirim semua semen tersebut kepada saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI atau mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer oleh saksi Merty Mawardji.  saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI hanya menerima semen merk tonasa dan dinamyx sejumlah 39.069 (tiga puluh sembilan ribu enam puluh sembilan) sak sehingga masih terdapat kekurangan yang belum diterima oleh saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI sejumlah 21.783 (dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) sak yang kalau di uangkan sejumlah Rp1.037.797.000 (satu miliyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi Merty Mawardji mengalami kerugian yakni semen yang tidak dikirim sebanyak 21.738 dengan total kerugian sebesar Rp1.037.797.000 (satu miliar tiga puluh tujuh ratus juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa Lena Muliya Alias Lena selaku karyawan CV. Anugerah Perkasa pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 01 September 2021 s/d 31 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang bertempat Kantor Gudang 5 Lingkungan Boanawa, Kel. Rukun Lima,  Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang, memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa datang ke toko Sentosa Abadi milik saksi Merty Mawardji dan memperkenalkan diri bahwa Terdakwa merupakan wakil dari CV. Anugrah Perkasa padahal pada kenyataannya Terdakwa hanyalah penjaga Gudang CV ANUGERAH PERKASA . Kemudian Terdakwa menyampaikan “cece ada tawaran harga spesial dari KO HERI (bos ku CV ANUGERAH PERKASA) untuk cece dengan harga Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) persaknya untuk semen Tonasa dan juga KO HERI adalah agen tunggal tonasa di ende. Saksi Merty Mawardji yang sebelumnya telah bekerjasama dengan toko Nirmala dan toko Anggrek kemudian menjawab “oke nanti saksi kabari”. Kemudian saksi Merty Mawardji sempat bertanya “apakah kamu mau kalau pake system DO seperti toko Nirmala dan toko anggrek yang sudah berjalan dengan saya” lalu dijawab oleh Terdakwa  “iya bisa di kami juga bisa”
  • Bahwa sejak tanggal 1 September 2021 saksi Merty Mawardji mulai memesan semen merk Tonasa dan Dinamiyx ke CV Anugerah Perkasa melalui Terdakwa dengan system DO ( Delivery Order) yaitu saksi Merty Mawardji melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian setiap saksi Merty Mawardji membutuhkan semen, maka saksi Merty Mawardji akan menghubungi Terdakwa melalui telepon atau media social whatsapp kemudian saksi Merty Mawardji mengambil langsung ke Gudang Boanawa. Untuk pembayaran semen, Terdakwa memerintahkan atau mengarahkan saksi Merty Mawardji untuk mentransfer ke rekning saksi  MARTHEN LUDJI HABA dengan nomor rekening BRI 0024-01-062854-50-0, CV ANUGERAH PERKASA dengan nomor rekening BRI 041201000804306 dan rekening Terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening 002401000638568 padahal yang seharusnya semua proses pembayaran dilakukan melalui rekening CV ANUGERAH PERKASA.
  • Bahwa sejak tanggal 01 September 2021 sampai tanggal 31 Mei 2022  Toko Sentosa abadi yang dimiliki oleh saksi Merty Mawardji telah melakukan order dan mentransfer pembayaran semen kepada Terdakwa dengan rincian seluruhnya sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 01 September 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) sak semen tonasa dengan harga satuan @Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus) sehingga total keseluruhan seharga Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA dimana pengambilan semen TONASA mulai dilakukan pada tanggal 01 September 2021 sampai dengan 10 Desember 2021 sebanyak 12.309 (dua belas ribu tiga ratus sembilan) sak
  2. Pada tanggal 04 Oktober 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) sak semen tonasa dengan harga satuan @Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus) sehingga total keseluruhan seharga Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh RIO dimana pengambilan semen TONASA mulai dilakukan pada tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 maret 2022 sebanyak 4.526 (Empat ribui lima ratus dua puluh enam) sak
  3. Pada tanggal 13 Oktober 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 212.500.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh MIRA dimana pengambilan semen TONASA mulai dilakukan pada tanggal 03 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 maret 2022 sebanyak 4.526 (Empat ribu lima ratus dua puluh enam) sak dan sisa semen yang belum diterima sebanyak 474 (empat ratus tujuh puluh empat) sak semen;
  4. Pada tanggal 10 November 2021 terdakwa menjual kepada Toko Sentosa Abadi sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 47.000 (empat puluh tujuh ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh DAMI namun semen belum diterima oleh Toko Sentosa Abadi
  5. Pada tanggal 16 Desember 2021 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-000638568 atas nama LENA MULIYA oleh ROS sebanyak Rp 81.608.000 (delapan puluh satu juta enam ratus delapan ribu rupiah), lalu sisa pembayaran ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA sebanyak Rp 163.392.000 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Juni 2022 sebanyak 7.644 (tujuh ribu enam ratus empat puluh empat) sak sehingga ada kelebihan sebanyak 2.644 (dua rsaksi enam ratus empat puluh empat) sak.
  6. Pada tanggal 31 Januari 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 4.222 (empat ribu dua ratus dua puluh dua) sak semen Dynamix dengan harga satuan @Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA, Lalu pengambilan barang berupa sak semen DINAMYX dilakukan mulai pada tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 sebanyak 4.370 ( empat ribu tiga ratus tujuh puluh )
  7. Pada tanggal 21 Maret 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 8.000 (delapan ribu) sak semen Dynamix dengan harga satuan @Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), lalu sisa pembayaran ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-052854500 atas nama MARTHEN LUDJI HABA sebanyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 159.750.000 (seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pengambilan dilakukan sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 21 Juni 2022 sebanyak 2.792 (dua rsaksi tujuh ratus sembilan puluh dua) sak sehingga ada barang yang belum diterima sebanyak 1.658 (seribu enam ratus lima puluh delapan)sak
  8. Pada tanggal 25 April 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.000 (lima ribu) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA sebanyak Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), lalu sisa pembayaran diterima pada tanggal 26 April 2022 secara tunai oleh LENA MULIYA sebanyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), namun barang belum diterima.
  9. Pada tanggal 30 Mei 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 5.114 (lima ribu seratus empat belas) sak semen Dynamix dengan harga satuan @Rp 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 225.032.000 (dua ratus dua puluh lima juta tiga puluh dua ribu rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0024-01-052854500 atas nama MARTHEN LUDJI HABA namun barang belum diterima;
  10. Pada tanggal 31 Mei 2022 Toko Sentosa Abadi order sebanyak 4.056 (empat ribu lima puluh enam) sak semen Tonasa dengan harga satuan @Rp 53.000 (lima puluh tiga ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 214.968.000 (dua ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), kemudian uang penjualan tersebut ditransfer ke dalam rekening BRI nomor 0412-01-0000804306 atas nama CV. ANUGERAH PERKASA, namun barang belum diterima
  • Bahwa total keseluruhan uang yang telah ditransfer saksi Merty Mawardji ke rekening saksi  MARTHEN LUDJI HABA, CV ANUGERAH PERKASA dan rekening Terdakwa sejumlah Rp2.777.500.000 (dua miliyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dengan jumlah tersebut seharusnya saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI menerima semen merk tonasa dan dinamyx sejumlah 61.392 (enam puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh dua) sak akan tetapi sampai dengan bulan Juli 2022 saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI hanya menerima semen merk tonasa dan dinamyx sejumlah 39.069 (tiga puluh sembilan ribu enam puluh sembilan) sak sehingga masih terdapat kekurangan yang belum diterima oleh saksi Merty Mawardji atau Toko SENTOSA ABADI sejumlah 21.783 (dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) sak yang kalau di uangkan sejumlah Rp1.037.797.000 (satu miliyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Merty Mawardji mengalami kerugian yakni semen yang tidak dikirim sebanyak 21.738 dengan total kerugian sebesar Rp1.037.797.000 (satu miliar tiga puluh tujuh ratus juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut serta menguntungkan Terdakwa sebesar Rp1.037.797.000 (satu miliar tiga puluh tujuh ratus juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya