Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN End | 1.Nuraini Abubekar 2.Minarni Abubekar 3.Suryati 4.Iksan Abubekar 5.Diana Abubekar 6.Ernawati Abubekar |
6.Afnia Mohamad Saleh 7.Rofiqoh Delly 8.Murwati Delly 9.Rais Delly 10.Fadlin Delly 11.Murwati Delly |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2023/PN End | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Selatan berbatasan dengan : Jalan raya; Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Deli Pua Dange sekarang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan tanah milik Abdurrahman Ajid; Timur berbatasan dengan : Tanah milik Para Penggugat; Adalah hak milik/Harta Peninggalan almarhum Saleh Lopo, selanjutnya menjadi hak milik Para ahli waris almarhum Saleh Lopo adalah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI;
Selatan berbatasan dengan : Jalan raya Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Deli Pua Dange sekarang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan tanah milik Abdurrahman Ajid Timur berbatasan dengan: Tanah milik Para Penggugat. Selanjutnya dinyatakan SAH DAN BERHARGA di diktum Putusan:
Biaya yang dikeluarkan untuk transportasi dan operasional selama persidangan perkara a quo sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah); Dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tunai dan seketika dan tanggung renteng selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Oleh karena nama baik Para Penggugat menjadi tercemar seolah-olah Para Penggugat merampas tanah obyek sengketa sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Sebagai jaminannya dimohon Yang Mulia Majelis Hakim a quo meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan berupa sebidang tanah milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
Sebagai jaminannya dimohon Yang Mulia Majelis Hakim a quo meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan berupa sebidang tanah berikut bangunannya milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV dan Tergugat V A t a u Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |