Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan sebagai debitur beritikad baik ;
- Menyatakan bahwa tindakan Terlawan I dan Terlawan II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatigehe daad);
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor Nomor S-839/KNL.1405/2023 tanggal 09 Juni 2023 jo. Surat Penetapan Nomor S-919/KNL.1405/2023 tertanggal 16 Juni 2023 batal demi hukum ;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk menolak dan menangguhkan permohonan peralihan hak atas objek :
- Sebidang tanah seluas 906 m2, SHM No. 1269 (sebelumnya SHM No. 850), SU No. 181/Kelimutu/2019, tercatat atas nama Yandi Dharmawan terletak di Kel. Kelimutu (dahulu Kel. Tetandera), Kec. Ende Tengah (dahulu Kec. Ende Selatan), Kab. Ende-Nusa Tenggara Timur ;
- Sebidang tanah seluas 1.423 m2, SHM No. 2793 (sebelumnya SHM No. 812), SU No. 131/Rukun Lima/2008, tercatat a.n. Arnolus Dharmawan terletak di Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab, Ende- Nusa Tenggara Timur
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|