Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
ANASTASIA DEO RAME Alias ANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/N.3.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANASTASIA DEO RAME Alias ANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.ANASTASIA DEO RAME Alias ANNA
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ANASTASIA DEO RAME Alias ANNA, pada hari Kamis tanggal 28 Bulan Maret Tahun 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan bola kaki Biara Bruder (BB) yang beralamat di Jalan Wijayaraya, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi TINNY LORENSI DA SILVA, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa bermula pada saat terdakwa mengirim pesan kepada Saksi TINNY LORENSI DA SILVA melalui e-mail dengan maksud menanyakan komentar yang Saksi TINNY LORENSI DA SILVA lontarkan pada salah satu unggahan media sosial Tiktok pada bulan Oktober 2023. Saksi TINNY LORENSI DA SILVA membalas e-mail tersebut yang didalamnya berisi ajakan untuk bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa membalas e-mail tersebut dengan kata-kata kasar. Saksi TINNY LORENSI DA SILVA mengajak kembali terdakwa untuk bertemu dengan syarat harus bersama sdr. KAROLUS TUKE PASA karena sdr. KAROLUS TUKE PASA berbicara hal jelek tentang Saksi TINNY LORENSI DA SILVA kepada terdakwa, namun trdakwa menolak untuk bertemu dan mengajak sdr. KAROLUS TUKE PASA. Setelah percakapan tersebut, Saksi TINNY LORENSI DA SILVA langsung datang ke rumah Saksi ANGELINA MARIA PILI dan langsung menceritakan semuanya serta mengajaknya untuk bertemu dengan terdakwa di tempat yang telah dijanjikan sebelumnya yakni di Lapangan bola kaki Biara Bruder (BB) yang beralamat di Jalan Wijayaraya, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende. Setelah Saksi TINNY LORENSI DA SILVA dan Saksi ANGELINA MARIA PILI sampai di lapangan bola kaki BB langsung menghubungi terdakwa apabila telah sampai. Tidak lama kemudian terdakwa sampai di tempat yang dijanjikan, pada saat terdakwa sampai Saksi TINNY LORENSI DA SILVA langsung mengatakan “Kau omong sudah duluan”. Terdakwa tidak langsung menjawab apa yang telah dikatakan oleh Saksi TINNY LORENSI DA SILVA namun terdakwa langsung memukul Saksi TINNY LORENSI DA SILVA menggunakan tangan kiri dan kanan terdakwa yang mengenai pipi kiri dan kanan Saksi TINNY LORENSI DA SILVA masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Melihat apa yang dilakukan oleh terdakwa, Saksi ANGELINA MARIA PILI langsung menahan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa dan mengatakan “Kenapa pukul?”, terdakwa pun langsung menjawab perkataan Saksi ANGELINA MARIA PILI “Ka Anggi lepas”. Setelah itu, Saksi ANGELINA MARIA PILI melepaskan terdakwa tetapi terdakwa kembali menyerang Saksi TINNY LORENSI DA SILVA dengan cara menonjok menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bibir bagian atas dan menggunakan kepalan tangan kanannya juga sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis bagian kiri. Setelah penyerangan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi TINNY LORENSI DA SILVA, Saksi TINNY LORENSI DA SILVA langsung melarikan diri agar terhindar dari serangan terdakwa dengan cara berlari ke arah sepeda motor Saksi TINNY LORENSI DA SILVA. Pada saat Saksi TINNY LORENSI DA SILVA  telah berada di atas motornya sambal melihak kondisi wajahnya yang mulai membengkak di kaca spion, Saksi TINNY LORENSI DA SILVA  berkata "Oh kau pukul saya, baik sudah saya pergi kantor polisi”. Lalu setelah itu Saksi TINNY LORENSI DA SILVA langsung memanggil Saksi ANGELINA MARIA PILI untuk mengajaknya kembali ke rumah. Pada saat bersiap akan pulang, terdakwa mendatangi Saksi TINNY LORENSI DA SILVA sambil mengancam Saksi TINNY LORENSI DA SILVA akan memukulnya dengan menggunakan helm milik terdakwa dengan mengatakan "Saya hantam kau dengan helm”. Saksi TINNY LORENSI DA SILVA merasa terpojokkan dan mengatakan kepada terdakwa “Minggir kau, saya mau lapor kau ke kantor polisi” sambil mendorong terdakwa agar tidak menghalanginya, lalu terdakwa pun menjawab Saksi TINNY LORENSI DA SILVA dengan mengatakan “Lapor saja ko piker saya takut dengan kau”. Mendengar hal tersebut Saksi TINNY LORENSI DA SILVA langsung pergi meninggalkan lapangan dan langsung memberitahu orang tua Saksi TINNY LORENSI DA SILVA, setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. --------------------------------------------------------- Bahwa Bahwa Akibat yang anak korban alami setelah kejadian tersebut Saksi TINNY LORENSI DA SILVA  mengalami bengkak pada daerah pipi nagian atas dan bibir bagian dalam pecah berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Ende Rumah Sakit Umum Daerah Ende Nomor : 38 / TU.01 / UM / III / 2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Natashya Phillipa Nanda Ngasu yang pada pokoknya menerangkan pada Hasil Pemeriksaan luar didapatkan: pada bagian atas pipi sebelah kiri, kurang lebih satu sentimeter dibawah kelopak mata bawah tampak bengkak, berwarna kebiruan, nyeri bila ditekan, tidak tampak parah dan pada bagian bibir atas sebelah dalam tampak pecah dan mengeluarkan darah, nyeri bila ditekan. ------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya