Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN End Sri Bawon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN End
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Bawon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ; 
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk membatalkan Legalitas Akta Kematian Pemohon karena pemohon masih hidup
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembatalan Akta kematian kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak