Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum obyek sengketa sebidang tanah seluas ± 336 M2 dan diatas tanah tersebut terletak sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Jln, Bakti RT/RW : 002/001 Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende, dengan batas-batas sebagai berikut :
|
Sebelah Utara berbatasan
|
:
|
Dengan Jln. Setapak/Saluran Air ------------
|
|
Sebelah Selatan berbatasan
|
:
|
Dengan Pekarangan Rumah Bapak Makasar Nggiri;---------------------------------
|
|
Sebelah Timur berbatasan
|
:
|
Dengan Tanah Wakaf Masjid Arabitha -----
|
|
Sebelah Barat berbatasan
|
:
|
Dengan Jln. Raya Bhakti -----------------------
|
adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan surat-surat asli kepada Penggugat yang terkait dengan proses juali beli Rumah dan Tanah (obyek sengketa) di Jln, Bakti RT/RW 002/001 Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende.
- Menyatakan hukum surat keterangan Beda Nama Nomor : Pem.140.121/SKBN/KRJ/IX/2022 tanggal 26 September 2022 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat yang telah dimanfaatkan Tergugat I sebagai upaya untuk menguasai dan memiliki Obyek Sengketa milik Penggugat di Jalan Bakti RT/RW.002/001 sebagaimana diterangkan pada posita angka 15 adalah tidak sah dan cacat hukum patut untuk dibatalkan ;
- Menyatakan hukum Surat Keberatan yang diajukan oleh Tergugat I kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Nomor : 01/K/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang melarang Penggugat melakukan pengukuran atas obyek sengketa sebagaimana diterangkan pada posita angka 18 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengklaim dan menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum agar obyek sengketa sebagaimana diterangkan pada posita angka 1 (Satu) untuk diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag).
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk segera dikosongkan dan menyerahkan secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat, apabila perlu minta bantuan Aparat Keamanan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materil maupun Immateril sebagaimana diterangkan Penggugat pada posita angka 22 diatas
- Menyatakan perkara ini diputuskan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Maupun kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat sebagai akibat timbulnya perkara ini.
|