Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN End MARIO FERDINANDUS D. ADJA Alias EDI Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN End
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat 006/SK/YBH-PEJ/18
Pemohon
NoNama
1MARIO FERDINANDUS D. ADJA Alias EDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum  Unit PPA POLRES ENDE adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan lanjutan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya