Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan dan member izin kepada pemohon untuk menganti nama anak pemohon yang semula tercantum dan tertulis SITI HAYYINUN JAHRIA menjadi HAYYINUN JAHRIA pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5308070203110039 dan Akta Kelahiran Nomor : 289/AL/PN/2013 milik anak pemohon maupun data kependudukan lainnya
- Memerintrahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini.
Atau :
Jika Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putuskan seadil-adilnya |