Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama kedua anak Pemohon dari yang semula bernama:
- REFAN EGI PRATAMA; Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 29 November 2012, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 5308-LT-09072019-0032, tanggal 17 Juli 2019, menjadi bernama BLASIUS REVAN GEMO;
- ROY RAHARDI Tempat/Tgl. Lahir: Ende, 16 Pebruari 2016, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor: 5308-LT-09072019-0033, tanggal 17 Juli 2019, menjadi bernama FRANSISKUS ROY DONDA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
|