Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2023/PN End MARIA SANTRIANA MURU Alias SANTRI RATNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2023/PN End
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA SANTRIANA MURU Alias SANTRI RATNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASANMARIA SANTRIANA MURU Alias SANTRI RATNAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan  Permohonan  Pemohon ; 
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti dan menyesuaikan identitas Pemohon lainnya antara lain sebagai berikut:
  • Perubahan data identitas pada Akta Kelahiran Pemohon dimana sebelumnya tertera nama SANTRI RATNAWATI diganti menjadi bernama: MARIA SANTRIANA MURU;
  • Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon, sebelumnya pada keterangan Tempat Lahir Pemohon sebelumnya tertera NUABOSI, diganti menjadi PENGGAJAWA, dan tanggal lahir Pemohon sebelumnya adalah 06 Mei 2004 diganti menjadi 26 Agustus 2002;
  • Bahwa selanjutnya perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebelumnya tertera nama SANTRI RATNAWATI diganti menjadi MARIA SANTRIANA MURU, dan pada tanggal lahir Pemohon semula adalah 25 Agustus 2002 diganti menjadi 26 Agustus 2002;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama dan identitas Pemohon lainnya ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak