Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan suami Pemohon atas nama Julius Koresj sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, merupakan keputusan yang tidak sah secara hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap suami Pemohon atas nama Julius Koresj sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
- Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka terhadap Julius Koresj, oleh karena terdapat cacat prosedural pada tahap Penyelidikan atau proses Penyelidikan tidak sah secara hukum.-
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/131/IV/2022/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada suami Pemohon atas nama Julius Koresj,
- Menyatakan Penangkapan sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/25/IV/2022/RESKRIM, tertanggal 19 April 2022 yang dilakukan oleh Termohon terhadap suami Pemohon atas nama Julius Koresj tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
- Menyatakan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2022 yang dibuat dihadapan Penyidik tersebut tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan.-
- Menyatakan proses pemeriksaan terhadap suami Pemohon atas nama Julius Koresj pada tahap Penyidikan adalah tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan, karena Termohon tidak pernah menghadirkan Penasihat Hukum untuk mendampingi suami Pemohon selama proses pemeriksan pada tahap Penyidikan atau suami Pemohon atas nama Julius Koresj tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum selama proses pemeriksaan pada tahap Penyidikan, sehingga proses hukum lanjutan wajib dinyatakan tidak sah secara hukum,
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap suami Pemohon atas nama Julius Koresj tidak memenuhi syarat Penahanan, maka Perintah Penahanan sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/24/IV/ 2022/Reskrim, tertanggal 20 April 2022 tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
- Menyatakan Penyitaan atas barang bukti satu buah HP merk Redmi Note 8 warna putih kebiru-biruan milik suami Pemohon atas nama Julius Koresj dari tangan suami Pemohon sendiri, satu pasang seragam dinas (baju dan celana keki warna coklat) milik suami Pemohon dari adik kandung Julius Koresj atas nama Yustianus dan satu unit CCTV merk BARDI smart indoor warna putih serta satu unit CCTV merk BARDI smart indoor warna hitam dari SD GMIT Ende 4, tidak memenuhi syarat atau mekanisme Penyitaan yang benar, dimana telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) KUHAP dan oleh karena itu dinyatakan tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan,
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Cabang Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Ende,
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 8 warna putih kebiru-biruan, satu pasang seragam dinas (baju dan celana keki warna coklat) dan satu unit CCTV merk BARDI smart indoor warna putih serta satu unit CCTV merk BARDI smart indoor warna hitam dari SD GMIT Ende 4 kepada suami Pemohon atas nama Julius Koresj, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
- Memulihkan hak-hak suami Pemohon atas nama Julius Koresj dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan tarhadap perkara a quo dengan tetap berpegang teguh pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan. |