Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN End Kamaludin Bata Kepolisian Resor Ende Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN End
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat PN END-64952BCABF0D2
Pemohon
NoNama
1Kamaludin Bata
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Ende Cq Satuan Reserse Kriminal Polres Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta – fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh Kepolisian Resor Ende CQ Satuan Reserse Kriminal Polres Ende adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), karena Pemohon telah ditahan selama 60 hari dan tidak dapat menafkai istri anak dan juga tidak dapat merayakan perayaan Idul Fitri bersama istri dan kedua anaknya yang masih balita.

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya