Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 sekitar jam 20.30 wita yang bertempat dirumah Pelapor / korban dikampung Maukaro, Dusun Maukaro, Desa Kebirangga, Kecamatan maukaro, Kabupaten Ende, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dimana terlapor melakukan pencurian tersebut dengan cara, terlapor membuka pintu jendela kios milik pelapor kemudian masuk kedalam kios dan pintu jendela tersebut kembali tutup, saksi Baron sempat melihat langsung aksi dari terlapor, kemudian saksi Baron mendekati kios tersebut dan menahan pintu jendela dari luarsehingga terlapor tidak bisa keluar dan saksi Baron berteriak ada pencuri masuk dalam kios, tak lama kemudian datanglah Usmani dan Kris dan bersama Baron membuka kembali jendela tersebut lalu menyalakan lampu kios kemudian Usmani dan Kris masuk kedalam kios melihat terlapor sedang bersembunyi dibawah rak barang kios dan terlapor diseret keluar kios lewat jendela oleh Usmani dan Kris. |