Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN End PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG ENDE 1.BURHANUDIN ROWA
2.SAIDAH ITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN End
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK CABANG ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BURHANUDIN ROWA
2SAIDAH ITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.837.405,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 170.837.405,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empt Ratus Lima Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.128 yang terletak di Desa/kelurahan Sera Ndori, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende atas nama Tergugat (Burhanudin Rowa) yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.128 yang terletak di Desa/kelurahan Sera Ndori, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende atas nama Tergugat (Burhanudin Rowa) untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak